Panggung Pemberdayaan Tercoreng: KPPI Sumsel Resmi Dilantik, Etika Ditinggal di Luar Gedung

PALEMBANG,JR.ID – Ironi memalukan terjadi di panggung yang mengklaim memperjuangkan pemberdayaan perempuan.

Musyawarah Daerah (Musda) dan Pelantikan Pengurus Baru Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sumatera Selatan periode 2026-2031 yang digelar Jumat (30/10/2026) di Palembang, ternoda aksi anti-pers.

Bacaan Lainnya

Di dalam gedung, Ketua baru terpilih, Hj. Zaitun, S.H., M.Kn., dengan lantang berorasi soal visi besar: mengubah perempuan dari sekadar “pemanis nama” dan pelengkap kuota 30 persen, menjadi aktor perubahan nyata.

“Selama ini perempuan hanya dianggap pelengkap. Ke depan kami ingin benar-benar berjuang untuk kemajuan Sumsel dan Indonesia,” koar Zaitun di atas podium, disaksikan mantan Ketua KPPI Sumsel Ibu Anita dan Anggota DPR RI Kartika Sandra Desi.

Pidato berapi-api. Tepuk tangan riuh. Namun visi indah itu langsung runtuh di depan pintu masuk.

*Dianggap Beban, Wartawan Diusir dengan Kalimat Kasar*

Di area penerima tamu, seorang panitia berinisial AS dengan arogan menghadang dan mengusir awak media yang hendak meliput acara yang jelas-jelas menyangkut kepentingan publik dan melibatkan 15 partai politik tersebut.

Tanpa etika, tanpa sopan santun, ia melontarkan kalimat yang mencoreng marwah organisasi perempuan itu sendiri.

“Kami tidak mengundang media. Kami punya media sendiri. Kami tidak ada uang buat kalian,” cetus AS dengan nada tinggi.

Diduga kuat, perintah pengusiran itu datang langsung dari Ketua Panitia yang menganggap kehadiran wartawan independen sebagai beban biaya yang harus diberi amplop.

Sontak, sikap tersebut memicu kemarahan jurnalis di lokasi.

“Kami wartawan, tugas kami mencari berita, bukan minta uang. Sikap seperti ini tidak mencerminkan forum perempuan yang beradab dan sopan. Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegas salah satu wartawan yang menjadi korban pengusiran.

*Bukan Hanya Tidak Etis, Tapi Pidana*

Aksi sensor media yang dilakukan panitia KPPI Sumsel ini bukan hanya memalukan secara etika, tapi juga melanggar hukum secara nyata.

Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.*

Ironi pun tak terelakkan. Di satu sisi KPPI Sumsel berteriak lantang soal kesetaraan, inklusivitas, dan pemberdayaan. Di sisi lain, mereka justru alergi transparansi, anti-kritik, dan menutup diri dari publik melalui pers.

Lantas, bagaimana mungkin sebuah organisasi yang mengaku ingin memperjuangkan suara perempuan di ruang publik, justru membungkam suara pers itu sendiri?

Bagaimana mungkin ingin menjadi aktor perubahan, jika keterbukaan saja sudah gagal?

Hingga berita ini diturunkan, panitia KPPI Sumsel memilih bungkam tanpa klarifikasi. Sebuah sikap yang semakin mempertegas tanda tanya besar publik: seberapa siapkah mereka memimpin perubahan untuk Sumsel? (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *