Tak Mampu Tangkap Lazi Pemilik Ilegal Refinery Terbakar di Sanga Desa, PJS Muba : Copot Saja Kasat Reskrim dan Kapolsek Sanga Desa

MUBA,JR.ID – Penanganan perkara kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Pada (02/10/2026) kembali menjadi sorotan.

DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Bamyuasin mengungkap adanya praktik rekayasa kasus yang dimana, Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sanga Desa menetapkan “MI” sebagai tersangka kebakaran penyulingan ilegal di Desa Keban I tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan dan data yang dihimpun Tim PJS Muba, dalam laporan hasil Olah TKP Polsek Sanga Desa terdapat data mengenai kepemilikan penyulingan ilegal yang terbakar tersebut adalah milik “Lazi” warga Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa.

Sementara, yang ditetapkan tersangka adalah “MI” yang bukan pemilik sebenarnya penyulingan tersebut.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menyampaikan, praktik manipulasi alat bukti dan menunjuk seseorang yang tidak bersalah sebagai “Peran Pengganti” oleh Polres Muba dan Polsek Sanga Desa ini dicap sebagai tindakan untuk melindungi pelaku asli yang sesungguhnya bersalah yaitu “Lazi”.

Riyan mengatakan, dalam kasus ini juga terdapat indikasi motif transaksional yang harus diusut tuntas.

“Menetapkan seseorang yang tidak bersalah adalah bentuk kriminalisasi.pada dasarnya Polres Muba dan Polsek Sanga Desa tidak berani menetapkan “Lazi” sebagai tersangka karena ada dorongan tertentu yang menjurus pada praktik transaksional dibalik kasus kebakaran penyulingan ini,”ungkapnya.

Dari kasus ini, Riyan menegaskan bahwa manipulasi hukum ini menjadi dasar kepercayaan publik menurun terhadap APH sehingga dapat dikategorikan “Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas”.

Lebih lanjut, Riyan mendesak Kapolda Sumatera Selatan yang baru dilantik dan menjabat segera bergerak dan membenahi struktural dijajarannya.

Sangat penting bagi Kapolda Sumsel membenahi dan mengevaluasi secepatnya kinerja jajarannya termasuk Kasat Reskrim Polres Muba dan Kapolsek Sanga Desa yang telah berulang kali mempermainkan kasus hukum Illegal Drilling dan Illegal Refinery.

“Ini bukan bentuk dorongan melainkan saran evaluasi yang penting dilakukan Kapolda.tercatat puluhan kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang ditangani Polsek Sanga Desa dan Satreskrim Polres Muba selalu tidak tuntas,”ujarnya.

“Tersangka yang ditetapkan selalu saja pekerja yang menjadi kambing hitam untuk melindungi aktor mafia yang terlibat kasus, kami minta atensi ini untuk ditindaklanjuti dan Kasat Reskrim Polres Muba beserta Kapolsek Sanga Desa dicopot dari jabatannya,”tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *