MUBA,JR.ID — Polsek Batanghari Leko melaksanakan patroli sekaligus memberikan imbauan dan sosialisasi larangan aktivitas penyulingan minyak ilegal atau *illegal refinery* di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (4/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Zulpikri, S.H., M.H., C.PHR., serta personel Polsek Batanghari Leko.
Dalam kegiatan itu, petugas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal. Personel juga memberikan pemahaman mengenai risiko kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan.
Berdasarkan laporan kegiatan Polsek Batanghari Leko, aktivitas penyulingan minyak ilegal dapat menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Kegiatan tersebut juga berisiko membahayakan pekerja dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Kepada masyarakat yang masih menjalankan aktivitas tersebut, petugas menyampaikan imbauan agar segera menghentikan kegiatan dan membongkar secara mandiri peralatan yang digunakan. Langkah itu diharapkan dapat mencegah kebakaran, kecelakaan kerja, serta dampak lain yang dapat merugikan masyarakat.
Selain melakukan sosialisasi, personel melaksanakan patroli dan memantau kegiatan masyarakat di sekitar Desa Pangkalan Bulian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Patroli dan sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak serta risiko penyulingan minyak ilegal, sekaligus mendorong penghentian aktivitas tersebut.
Melalui imbauan dan patroli secara berkelanjutan, Polsek Batanghari Leko berharap aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah hukumnya dapat dicegah dan situasi kamtibmas tetap terjaga.















