MUBA,JR.ID – Patroli malam yang digelar Polsek Babat Toman Polres Muba membuahkan hasil.
Dua lokasi penyulingan minyak mentah ilegal atau illegal refinery di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, digerebek.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pekerja yang kedapatan berada di lokasi dan tengah menjalankan aktivitas penyulingan minyak mentah.
Sementara dua orang yang diduga sebagai pemilik kilang melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan bermula saat personel Polsek Babat Toman melaksanakan patroli rutin pada malam hari di wilayah Kecamatan Lawang Wetan.
Ketika melintas dan melakukan penyisiran di kawasan Desa Ulak Paceh, petugas mendapati aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyulingan minyak mentah tanpa izin.
Petugas kemudian mendatangi lokasi pertama yang diduga milik pria berinisial PIR (47).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua pekerja yakni Jl (42) dan Y (41) sedang mengoperasikan tungku penyulingan dengan kapasitas mencapai 55 drum.
Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal tersebut.
Petugas selanjutnya melanjutkan patroli dan menyisir kawasan sekitar. Hasilnya, polisi kembali menemukan lokasi kedua yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal refinery dan disebut milik pria berinisial HER.
Saat petugas tiba, aktivitas penyulingan masih berlangsung. Namun, para pekerja di lokasi tersebut langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
Meski para pekerja berhasil kabur, polisi tetap melakukan pemeriksaan dan mengamankan berbagai barang bukti yang ditinggalkan di lokasi mkedua tempat yang diduga menjadi lokasi penyulingan ilegal tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas illegal refinery.
Sementara itu, PIR dan HER yang diduga sebagai pemilik kedua lokasi telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya guna mendalami keterlibatan mereka dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Babat Toman yang berhasil menemukan dua lokasi illegal refinery dalam satu kegiatan patroli.
“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ruri. (*)















