MUBA,JR.ID – Bermuslihat bisa membantu meringankan pembayaran angsuran mobil korban yang telah menunggak 6 kali angsuran, EF (38) warga Kenten Banyuasin dan kawannya berhasil memperdaya korbannya, sehingga mobil korban berpindah tangan tanpa disadari oleh korban.
Peristiwa ini terjadi, Selasa (10/09/2024) sekira pukul 15.00 wib di depan Mandiri Finance di Jalan Merdeka LK VII Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, terhadap korban Muhammad Husen Andry (47) warga Kayuara kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat AKP Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (12/09/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut, satu tersangka inisial EF telah kami amankan berikut barang buktinya 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Nomor polisi BG 1279 QX.
Kronologis kejadian, Selasa (10/09/2024) korban dihubungi oleh tersangka EF yang mengaku karyawan Mandiri Finance dan sebagai debt collector meminta korban untuk datang ke Mandiri Finance dan menjanjikan akan membantu keringanan angsuran kendaraan milik korban.
“Setelah korban datang EF meminta kunci kontak mobil dan STNK dengan alasan akan mengecek fisik mobil, sementara kawan tersangka EF dengan inisial ES (belum tertangkap) untuk mengalihkan perhatian, mengajak ngobrol dan meminta tanda tangan korban, sementara EF yang telah mendapatkan kunci kontak mobil korban langsung membawa pergi mobil korban tanpa sepengetahuan korban dengan sebelumnya terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan karpet dashboard mobil dengan maksud agar korban tidak mengenali mobil miliknya, setelah sekian waktu korban baru sadar bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, sehingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muba,” jelasnya.
Piket Reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban, yang kemudian pada sekira pukul 18.00 wib mobil dan tersangka EF berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Idik IPTU Dedy Kurniawan SH MH untuk dibawa ke Polres Muba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka EF yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” urai Bondan. (*)