MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID- Yuandra (49) warga asal Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (49) ditangkap tim Macan Polsek Sekayu, Rabu (24/08/2022).
Barang bukti berhasil diamankan 1 Unit HP merk Vivo warna Hitam, 14 Lembar rumusan angka togel, 1 buah pena hitam, 10 Lembar struk transfer antar bank, 1 buah kartu ATM bank BRI), 5 (lima) lembar print out bukti pemasangan togel online situs “Yuk togel”, 1 lembar print out bukti SMS pembelian angka togel dan Uang Tunai Senilai Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan togel.
“Pengungkapan kasus ini berkat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang sudah meresahkan di Kelurahan Kayuara,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH, Kamis (25/08).
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek dipimpin kanit Reskrim IPDA Rusdi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Benar saja, Sekira pukul 11.30 WIB, Tim macan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada dirumahnya yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian Toto Gelap (Togel) online melalui Handphone miliknya,” ungkap Suventri.
Dari interogasi awal terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya dan hanya menerima pasangan nomor togel melalui sms dan dipasangkan ke situs aplikasi “Yuk togel” dengan akun Yuandra dan pelaku telah menjalani kegiatan tersebut lebih kurang satu bulan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di polsek sekayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, Ke 2e, dan Ke 3e KUHPidana tentang perjudian,” tutup Suventri.