MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Telah Dilaksanakan Rapat Konsultasi Antara Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Muba tentang Penjadwalan Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diadakan di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Muba pada Hari Senin, (17/01/2022).
Rapat di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba Sugondo, dan hadiri oleh Pimpinan Fraksi-Fraksi, Sekretaris DPRD Kabupaten Muba dan Kabag Persidangan dan perundang-undangan.
Mekanisme PAW Pimpinan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan diatur dalam Tata Tertib DPRD.
8 (delapan) Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Muba menyetujui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional untuk dibahas oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba. (**)