Ops Pekat Musi 2024, Polsek Sekayu Tangkap Pelaku Pemilik Senpira

MUBA,JR.ID – Sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Sekayu dalam Ops Pekat Musi 2024 (Operasi Penyakit Masyarakat Musi 2024) Hasbullah alias Bul (46) ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Agus Susilo SPsi pada, Kamis (07/03/2024) sekira pukul 21.30 wib di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atas kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi, Rabu (13/03/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal.

Bacaan Lainnya

“Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru (amunisi) cal 38, yang disimpan didalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri,” jelas Suven.

Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah alias Bul tersebut, karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada kami bahwa di kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti.

“Selain itu juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024, selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024,” bebernya.

Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H, diantaranya Perjudian, Prostitusi, Minuman keras, Senjata tajam, senjata api ilegal, Narkoba, Premanisme dan Street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun,” tutup Suven. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *