MUBA,JR.ID – Guna menghadapi kesiapan Pemilu Tahun 2024, Penyelenggara melakukan beberapa upaya tahapan sala satunya melakukan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dikutip dari berbagai Sumber, Aturan mengenai KPPS tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2022.
Salah satu desa yang melaksanakan Pelantikan KPPS yaitu desa Bukit Selabu, kecamatan Batang Hari Leko yang dihadiri oleh Kepala Desa Muhammad Ali Romadhon dan Bertindak sebagai Ketua KPPS Supriadi.
Usai pelantikan KPPS Kepala Desa Bukti Selabu Muhammad Ali Romadhon menyampaikan, ucapan selamat kepada Ke – 35 Anggota KPPS yang sudah dilantik.
“Diharapkan KPPS dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Aturan serta dapat menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024,” kata Ali Romadhon.
Sementara itu Ketua PPS Desa Bukit Selabu Supriyadi mengatakan, kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemdes Bukit Selabu.
“Atas amanah yang diberikan, kami siap melaksanakan fungsi dan tugas kami dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 agar tetap Kondusif dan Zero Konflik,” cetusnya. (*)