MUBA,JR.ID – Baru satu Minggu menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Muba, AKP Tomy Prambana SIK MH MSi bersama anggotanya langsung tancap gas, 3 orang tersangka tindak pidana narkoba ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda diwilayah hukum Polres Muba.
Sasaran pertama tersangka RD (28) seorang ibu rumah tangga yang ditangkap atas kepemilikan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket dengan berat bruto 0,45 gram, yang ditangkap, Selasa (26/12/2023 di desa Sungai Angit Kecamatan Babat toman, kedua tersangka AT (39) warga Betung kabupaten Banyuasin, ditangkap pada hari Kamis (28/12/2023) di Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais dengan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis Sabu, berat bruto 2, 16 gram dan 13 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, dan yang ketiga tersangka JS (37) warga muara teladan yang ditangkap di Desa Supat barat kecamatan Babat Supat, pada hari Jumat (29/12/2023) dengan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu, berat bruto 9,62 gram.
Saat dibincangi, Minggu (31/12/2023) usai mengikuti upacara korp raport kenaikan pangkat dihalaman Mapolres muba, AKP Tomy Prambana membenarkan adanya ungkap kasus narkoba oleh satuan yang baru dipimpinnya satu Minggu ini.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan kekompakan tim, dalam satu Minggu ini sudah 3 kasus kami ungkap, ketiganya kami tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu yang jumlahnya bervariasi,” jlasnya.
Kami tidak akan kendor dalam hal pemberantasan tindak pidana narkoba, dan kami ada target sasaran yang lebih besar dari yang telah dicapai selama ini, untuk itu demi menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungannya akan narkoba, kami perlu dukungan dan kerjasama masyarakat.
“Untuk mempunyai komitmen yang sama dalam hal pemberantasan tindak pidana narkoba, minimal kepada kami dapat diberikan informasi berkaitan adanya tindak pidana narkoba diwilayah Muba ini, Insya Allah kedepan Muba bersinar (bersih dari narkoba),” ujar Tomy. (*)