Peredaran Sabu Seberat 1,7 Kg Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Muba

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Fitralia (40), warga Babat Supat, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya harus bertekuk lutut dihadapan Satres Narkoba Polres Muba.

Fitralia yang sudah lama menjadi TO Satres Narkoba berhasil diamankan dikediamannya Jumat (25/02), sekitar pukul 05.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram yang ditemukan di dalam tas sandang milik Fitralia, ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, saat press release di Polres Muba, Selasa (01/03).

Lanjut alamsyah sabunya dikemas dalam 85 paket dan beratnya sekitar 1,7 kg.

sabu ini biasanya diedarkannya ke beberapa wilayah di Kabupaten Muba seperti Sungai Lilin, Babat Supat, Bayung Lencir dan Sekayu berdasarkan keterangan dari tersangka.

” Pelaku akan kita jerat pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *