MUBA,JR.ID – Kerja Tuntas, Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Resor Musi Banyuasin berhasil menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu.
Adalah Jupri bin M Nur (50) warga dusun II, desa Bukit Pangkuasan, kecamatan Batang Hari Leko. Pelaku dibekuk, Senin (29/5/2023) sekira Pukul 03.00 Wib.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Moga Gumilang SIK mengatakan, Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengedar Narkotika tepatnya di Dusun II Desa Bukit Pangkuasan kecamatan Batanghari Leko kita langsung menurunkan tim kelokasi.
“Tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Mustaqim Hadi SH yang didamping oleh sejumlah Personil. Pelaku Pengedar Bernama Jupri Bin M Nur,” terang Moga Gumilang.
Lebih lanjut, Pelaku ditangkap pada saat sedang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
“Bersama dengan Pelaku, turut diamankan sebanyak 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Jenis Sabu. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Batanghari Leko,” katanya.
Terakhir, pada saat dimintai keterangan Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik tersangka sendiri. “Terhadap Pelaku Pengedar dan barang bukti dilimpahkan untuk penanganannya ke Satres Narkoba Polres Muba,” tukasnya. (RS1)