MUBA,JR.ID – Polsek Batang Hari Leko, Resor Musi Banyuasin berhasil menggagalkan Peredaran Peredaran Narkotika Jenis Extacy, Jumat (5/5/2023) sekira Pukul 23.30 Wib.
Tersangka yang ditangkap adalah Erick Chavilano bin Budiman (28) warga LK III Lorong Talang Jaya No 6 RT 26 RW 06, kelurahan Rimba Asam, kecamatan Betung, kabupaten Musi Banyuasin.
Erick Chavilano ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko bersama teman wanitanya yaitu Salamia binti Bakri (31) yang merupakan warga Jalan Sekayu – Plakat Tinggi dusun IX, desa Rimba Ukur, RT 09 RW 05, kecamatan Sekayu, kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Moga Gumilang STrK SIK mengatakan, Kedua Tersangka ditangkap Pada hari Jumat 5 Mei 2023 sekira jam 23.30 Wib di belakang kantor KUA desa Tanah Abang kecamatan Batanghari Leko, kabupaten Muba.
“Berawal dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi dari luar, di wilayah hukum Polsek BHL, tepatnya di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang kecamatan Batanghari Leko kabupaten Muba,” kata Moga.
Sambungnya, Mendapat informasi tersebut, kami langsung menerjunkan Kanit Reskrim Polsek BHL IPDA Mustaqim Hadi SH bersama anggota unit Reskrim Polsek BHL untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Setelah di lakukan penyelidikan, telah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi seorang laki-laki yang mengaku bernama Erick Chavilano Budiman dan seorang perempuan Salamia Binti Bakri pada saat Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Extacy sebanyak 100 (Seratus) butir,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Batanghari Leko. Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik tersangka sendiri. “Terhadap Tersangka dan barang bukti dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba,” tutupnya. (*)