Dampak Oknum Anggota DPRD Muba “S”, Masyarakat dan Mahasiswa Geruduk Kejari Muba

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID Buntut adanya Pembangunan Pokir dan Aspirasi yang tidak melalui usulan dari Masyarakat, Massa Aksi Aliansi Rakyat dan Mahasiswa Muba geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Muba, Kamis (20/10/2022).

Aksi yang dilaksanakan tersebut sebelumnya diketahui, terkait dampak dari Pembangunan Mushollah Al-Malik yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Muba dengan melalui usulan dari Oknim Anggota DPRD Muba Supriasihatin dari Fraksi Partai PKB.

Bacaan Lainnya

Diduga Pembangunan tersebut dibarengi dengan Pembangunan Gedung Wallet dengan anggaran sebesar Rp. 986.000.000,- berlokasikan di desa Loka Jaya, kecamatan Keluang.

Menurut Kordinator Lapangan Alarm Vortuna Unmabsi mengatakan, bahwa ini sudah diluar batasan yaitu pembangunan Musholla yang dibangun dilahan yang belum dihibahkan tapi telah dibangunkan Mushollah dan Gedung Wallet.

“Indikasi ini diduga mementingkan kepentingan Oknum “S” Secara Pribadi dan memanfaatkan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Muba untuk menguasai Pembangunan dan Penekanan terhadap Pemerintah Desa dan Instansi terkait,” dikatakan Vortuna.

Ia menambahkan, Kami meminta kepada Kejari Muba untuk bertindak tegas terhadap Anggota DPRD Muba Supriasihatin yang telah melakukan siasat jahat membiarkan mengarahkan Wallet dan Mushollah diatas lahannya Pribadi.

“Meminta Kejari Muba menjalankan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Artinya jika dibiarkan Mushollah Al-Malik di desa Loka Jaya menabrak Aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang artinya ini adalah Perbuatan Melawan Hukum.

“Meminta Kejari Muba Membuka Mata untuk menjalankan Perintah Undang-undang yang teruraikan. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undangan Tipikor terhadap Supriasihatin dan Suami,” katanya.

Ditempat yang sama Paisal Suprianto dalam Orasinya menuturkan, segera Panggil dan Periksa Oknum Supriasihatin. Meminta Kejari Muba Membuka secara Transparan dan Terbuka dihadapan Media Terkait Perkembangan laporan terhadap Supriasihatin.

“Menyatakan Perbuatan Supriasihatin ini adalah perbuatan yang telah menguntungkan Pribadi sehingga harus ditindaklanjuti oleh Pihak terkait,” jelasnya.

Sementara itu Massa Aksi Perwakilan Kecamatan Keluang Gerry menyebutkan, Kejari Muna harus Cepat dan Cermat mensiasati Permasalahan yang terjadi.

“Meminta Kejari Muba Secepatnya Menetapkan Oknum Supriasihatin sebagai Tersangka,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *