MUBA,JR.ID – Maraknya aksi pengeboran sumur minyak baru yang tergolong ilegal di lahan milik Herman Mayori, yang bertempat di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, kini menjadi sorotan tajam publik. Aksi ilegal tersebut disinyalir sengaja dilindungi dan berjalan mulus dengan mengambinghitamkan atau berdalih di bawah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Ketentuan dan esensi dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tersebut diduga kuat tidak dipahami secara detail atau justru disengaja disimpangkan oleh para pelaku usaha sumur minyak demi meraih keuntungan pribadi secara melawan hukum. Aktivitas eksplorasi liar yang kian masif ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku serta merusak tatanan pengelolaan migas nasional.
Merespon maraknya pelanggaran tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, menegaskan bahwa kategori sumur minyak yang legal sesuai dengan ketentuan regulasi adalah sumur yang telah berdiri sejak lama atau sebelum peraturan menteri tersebut resmi diterbitkan.
”Sumur yang sah dan legal itu adalah hasil Berita Acara 09 Oktober Tahun 2025 yang telah melalui proses verifikasi resmi bersama Tim Gabungan dari pihak PT Medco maupun Pertamina,” tegasnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi sama sekali tidak memberikan celah bagi siapapun untuk membuka lahan baru maupun menambah koordinat baru secara ilegal.
”Tidak dibenarkan sama sekali untuk menambah sumur baru ataupun mengubah titik koordinat yang baru. Regulasi hadir untuk menata dan memverifikasi sumur tua/lama, bukan menjadi ‘tameng’ atau lisensi bebas bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan pengeboran liar baru secara masif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riyan mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di lokasi tersebut yang terkesan kebal hukum.
”Sangat ironis jika lahan tersebut seolah tak tersentuh hukum, padahal aktivitas pengeboran ilegal berlangsung secara terang-terangan. Jika hal ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka regulasi pemerintah hanya akan menjadi macan kertas dan menciptakan kepastian hukum yang buruk di wilayah Muba,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketua PJS Muba mendesak Aparat Penegak Hukum beserta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
”Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menertibkan dan memproses hukum aktivitas di lahan tersebut karena terbukti jelas menjadi ladang pengeboran sumur minyak baru yang ilegal dan secara nyata menyalahi ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum!” pungkasnya. (*)















