MUBA,JR.ID – Proses penegakan hukum terkait insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan dua pekerja di Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (12/09/2026), hingga kini dinilai belum menunjukkan titik terang.
DPC Pro Jurnalimedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Muba, agar segera mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi sumur minyak yang terbakar tersebut diduga merupakan sumur minyak ilegal milik seseorang yang dikenal dengan nama “Jaya”, sementara kegiatan pengeboran diduga berlangsung di atas lahan milik oknum berinisial atau bernama “Uzer”.
DPC PJS Muba meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada pemeriksaan atau penindakan terhadap pekerja lapangan. Menurut PJS, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap siapa pemilik sumur, pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta siapa pemodal yang berada di balik aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.
“Jangan sampai persoalan hukum hanya berhenti kepada pekerja di lapangan.para pemodal, pemilik sumur dan pihak yang menyediakan atau menguasai lahan untuk kegiatan ilegal tersebut, semuanya harus diusut dan ditindak sesuai ketentuan hukum,”ujarnya.
PJS Muba juga meminta Polres Muba memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pengeboran ilegal hingga menyebabkan terjadinya kebakaran dan jatuhnya korban jiwa.
Menurut Riyan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Jangan sampai pihak yang berada di lapangan justru menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara aktor utama atau pemodal yang diduga berada di balik kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum.
“Marwah hukum harus dijaga. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pemilik sumur, pemilik atau pengelola lahan maupun pemodal, harus diproses sesuai hukum. Jangan tebang pilih,” lanjutnya.
DPC PJS Muba menegaskan bahwa desakan tersebut dilayangkan untuk mendorong agar seluruh fakta di balik insiden tersebut dapat dibuka melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Terlebih, insiden tersebut telah menelan korban jiwa. Karena itu, PJS Muba menilai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan dan operasional sumur minyak ilegal tersebut.
PJS Muba berharap Polres Muba segera mengambil langkah konkret, termasuk mengidentifikasi pemilik sumur, pihak yang menguasai lahan, serta dugaan pemodal dan jaringan yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas pengeboran minyak ilegal. (*)















