JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG — Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (LSM PST), menggelar aksi terkait dugaan KKN di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), bertempat di Halaman Kantor Kejati Sumsel, Kamis (20/10/2022) pagi.
Kordinator aksi Alex Kazjuda mengatakan berdasarkan hasil monitoring dari kawan-kawan dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, yang dikelola oleh OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU.
“Dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana KKN, yang diduga keras sudah terjadi pengurangan Volume yang mengakibatkan kerugian Negara pada 4 Kegiatan yang dikelola oleh OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumsel anggaran 2021,” ujar Alex dalam orasinya.
Dikatakannya, bahwa 4 Kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Pembangunan Jembatan Jalan Poros Sp.4 – Sp.8, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Ressa Karya dengan nilai kontrak Rp 3,4 milyar.
2. Peningkatan Jalan Dalam Kota (Hotmix), Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Tumenggung Sakti dengan nilai kontrak Rp 2,6 milyar.
3. Peningkatan Jalan Kemalajaya – Gunung Meraksa, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Ogan Lestari dengan nilai kontrak Rp 7,7 milyar.
4. Peningkatan Jalan Blok U Desa Marga Bhakti, Sumber Dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Ogan Lestari dengan nilai kontrak Rp 1,4 milyar.
“Kami meminta Kejati Sumsel Atensi laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dugaan kekurangan Volume pada 4 Kegiatan :
• Pembangunan Jembatan Jalan Poros Sp.4 – Sp.8
Telah terjadi Kekurangan Volume Pada Perkesarasan Beton Semen, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Pemasangan Batu J1 W12
• Peningkatan Jalan Dalam Kota (Hotmix)
Telah terjadi kekurangan Volume pada Lapis Pondasi Agregat Kelas B dan Laston Lapis Aus (AC-WC)
• Peningkatan Jalan Kemalajaya – Gunung Meraksa telah terjadi kekurangan Volume pada lapis Pondasi Agregat Kelas B, Timbunan Biasa dari Sumber Galian, Beton Struktur Fc’20 MPa (W6), dan Beton Struktur Fc’20 MPa (W4)
• Peningkatan Jalan Blok U Desa Marga Bhakti telah terjadi kekurangan Volume pada Perkerasan Beton Semen Biasa, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Penyiapan Badan Jalan.
Alex mengungkapkan, bahwa dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.
“Kami juga meminta Kejati Sumsel segera panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 4 Kegiatan tersebut serta panggil dan periksa PPK, PA dan KPA terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menduga ke 4 kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut. Diduga keras telah diarahkan.
“Tangkap dan Penjarakan Koruptor,” tutupnya.