Diduga Pembangunan SMPN 1 Jejawi Diatas Tanah Milik Pribadi, K-MAKI Gelar Aksi ke Kejati Sumsel

JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG — Puluhan massa yang tergabung dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (K-MAKI Sumsel) Sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (12/10/2022) pagi.

Kordinator aksi Boni Belitong mengatakan bahwa Pemkab OKI melalui Disdik tahun anggaran 2021 telah mendapatkan kucuran dana dari APBD sebesar Rp. 20 miliar untuk 7 pekerjaan kontruksi SMPN 1 Jejawi.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga bahwa Pembangunan beberapa gedung untuk sarana dan perasarana di lingkungan SMPN 1 Jejawi di duga Fiktif atau diduga tidak ada pekerjaan di titik lokasi,” ujarnya.

Boni mengatakan bahwasanya adapun kegiatan tersebut yaitu 7 pekerjaan kontruksi berupa pembuatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah SMPN 1 Jejawi nilai pagu sekitar Rp. 317 juta rupiah diduga Fiktif.

2. Pembangunan Ruang Guru, Kepala Sekolah dan Tata usaha SMPN 1 Jejawi senilai Rp. 718 juta rupiah diduga Fiktif.

3. Pembangunan asrama siswa SMPN 1 Jejawi Rp. 2,2 miliar diduga fiktif.

4. Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, guru dan penjaga sekolah SMPN 1 Jejawi Rp. 1,2 miliar diduga fiktif

5. Pembangunan laboratorium SMPN 1 Jejawi Rp. 300 juta diduga fiktif.

6. Penambahan ruang kelas baru dan penimbunan SMPN 1 Jejawi Rp 5,1 miliar diduga fiktif

7. Pembangunan sarana air bersih dan sanitary SMPN 1 Jejawi senilai Rp. 561 juta rupiah di duga Fiktif.

“Dari temuan 7 pekerjaan tersebut yang sebelumnya di nyatakan berlokasi di SMPN 1 Jejawi ternyata di duga tidak satupun pekerjaan tersebut dilakukan dalam lingkungan sekolah,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya sebagai kontrol sosial dalam penggunaan keuangan APBD Kabupaten OKI patut dipertanyakan atas penggunaan anggaran tersebut dalam pekerjaan konstruksi di lingkungan SMPN 1 Jejawi tahun 2021.

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya untuk memberikan keterangan terkait pekerjaan di SMPN 1 Jejawi tahun anggaran 2021 yang tanpa tersentuh audit BPK RI,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Deputi K-MAKI Ir. Fery Kurniawan mengatakan, pihaknya menduga bahwasannya pembangunan SMPN 1 Jejawi tersebut dibangun bukan ditanah milik Pemda diduga ditanah milik pribadi.

“Jika hal tersebut benar terjadi maka negara berpotensi mengalami kerugian total lost, jadi dana yang dianggarkan tersebut sebesar 20 miliar mengalami total lost karena lokasi tersebut bukan milik Pemda karena semua dana yang dikeluarkan melalui APBD dan APBN harus dibangunkan di tanah milik Pemda,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Kejati Sumsel mengatakan bahwa pihaknya menerima kedatangan dari K-MAKI yang dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan akan disampaikan kepada pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *