Terkait Dugaan KKN di Dinas PSDA Provinsi Sumsel, LSM PST Kembali Pertanyakan Lapdu di Kejati Sumsel 

JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG — Puluhan massa aksi pendemo yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (LSM PST), kembali mempertanyakan laporan pengaduan (Lapdu) di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel.

Ketua LSM PST Sumsel, Alex Kajzuda mengatakan, pihaknya melakukan aksi damai di gedung Kejati Sumsel ini untuk mempertanyakan Lapdu dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas PSDA Provinsi Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini sudah cukup jelas bahwasanya dengan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang mengacu pada pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana,” ujar Alex dalam orasinya di Kejati Sumsel, Kamis (29/9/2022).

Alex mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas indikasi dugaan Tipikor pada Dinas PSDA Provinsi Sumsel.

“Dari laporan kami sebelum nya memang sudah ada indikasi dugaan kerugian negara dan sudah jelas yang di lakukan oleh oknum di Dinas PSDA Sumsel tersebut,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa laporan mengenai Dinas PSDA Sumsel ini sudah dari bulan Maret sampai sekarang.

“Kami akan terus melaporkan dugaan tersebut sampai puncaknya di Kejaksaan Agung (Kejagung RI),” tegasnya.

Sementara itu, Kasi C Bidang Intelejen Kejati Sumsel, Riki Ramadhan mengatakan pihaknya sangat berterimakasih atas lapdu yang sudah di sampaikan teman-teman LSM PST tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *