Polres Muba Menangkan Praperadilan Atas Kasus Romaita

MUBA,JR.ID – Akhirnya sidang pra peradilan yang digelar pada hari Senin(18/09/2023) memutuskan Permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Tersangka Romaita melalui kuasa hukumnya dinyatakan gugur dengan kata lain bahwa gugatan Pra peradilan tersebut dimenangkan oleh Polres Muba.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sekayu Liga Saplendra Ginting SH, dan sebagai panitera pengganti Bambang Hermanto SH, sedangkan pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukum tersangka Zulfatah SH dan kawan-kawan, pihak termohon dihadiri oleh Kasi Hukum Polres Muba Ita Izzakah SH MH.

Bacaan Lainnya

Adapun yang menjadi objek Pra peradilan adalah tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas nama tersangka Romaita dalam perkara Penganiayaan.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasi Hukum Polres Muba Ita Izzakah SH MH ketika dibincangi oleh, Selasa (20/09/2023) membenarkan bahwa Polres Muba telah digugat Praperadilan oleh tersangka Romaita melalui kuasa hukumnya yang menganggap bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh sat Reskrim polres Muba tidak sah atau cacat hukum.

“Namun setelah melalui sidang pra peradilan yang digelar pada hari Senin (18/09/2023) di Pengadilan Negeri Sekayu, diputuskan oleh hakim bahwa gugatan tersebut dinyatakan gugur dan dimenangkan oleh Polres Muba,” jelasnya.

Ita menambahkan bahwa perkara yang terjadi sebenarnya adalah perkara split dari perkara penganiayaan yang terjadi, Jumat (13/01/2023) di warung pecel lele Simpang Selarai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu antara Romaita dan Winda Sari, yang dipicu permasalahan awal adalah masalah arisan, Karena ada yang ingkar janji hingga terjadi peristiwa penganiayaan.

“Jadi keduanya saling melapor, Romaita melapor ke Polsek Sekayu sebagai terlapor adalah Winda Sari dan perkaranya disidik oleh Polsek Sekayu, sedangkan Winda Sari melapor ke Polres Muba, sebagai terlapornya adalah Romaita, yang perkaranya disidik oleh sat Reskrim polres Muba,” ungkapnya.

Untuk perkara dengan tersangka Romaita sendiri perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muba. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *