PALEMBANG,JR.ID — Keluhan warga terkait pencemaran lingkungan akibat limbah produksi tahu di Jalan Putri Rambut Selako, Kecamatan Ilir Barat I, akhirnya mendapat respons cepat dari DPRD Kota Palembang.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I turun langsung meninjau lokasi, Jumat (24/4/2026), guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
Meski kondisi jalan masih tergenang usai hujan, para legislator tetap menyusuri aliran drainase hingga ke titik pembuangan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik pabrik tahu yang dilaporkan warga.
Hasil peninjauan menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Selain drainase yang tersumbat dan dipenuhi sisa produksi tahu, ditemukan pula pabrik yang belum memiliki fasilitas IPAL.
Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra, Hari Apriansyah, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Kita sudah lihat langsung di lapangan, kondisinya memang mengkhawatirkan. Bahkan ada pabrik tahu yang tidak memiliki IPAL. Limbahnya meluap saat hujan seperti ini,” ujar Hari saat diwawancarai di sela kunjungan.
Sebagai langkah tegas, DPRD memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada seluruh pabrik tahu di kawasan tersebut untuk melengkapi dan memperbaiki fasilitas IPAL sesuai standar.
Jika tidak dipenuhi, DPRD meminta instansi terkait mengambil tindakan tegas, mulai dari peringatan hingga penutupan usaha.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, BLH, hingga Satpol PP. Kalau tidak ada perbaikan, tentu harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKLH) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang, Heni Kurniawati, mengakui persoalan limbah ini memang menjadi perhatian pihaknya.
Menurut Heni, sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi di Kantor Camat Ilir Barat I, dan pelaku usaha sudah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Kami sarankan semua pabrik memiliki IPAL. Kalau butuh desain, kami siap membantu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian pabrik sebenarnya sudah memiliki IPAL, namun masih belum memenuhi standar, baik dari sisi kapasitas maupun desain.
“Ada yang sudah buat, tapi belum sesuai. Ada juga yang sedang membangun, tapi masih keliru. Kalau tidak ada perbaikan, akan kami beri teguran bertahap,” katanya.
Heni juga menegaskan bahwa pabrik yang bermasalah bukan hanya satu, melainkan terdapat beberapa titik yang perlu pembenahan serius.
Di sisi lain, Camat Ilir Barat I, Alexander, menyatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan telah mengingatkan para pemilik usaha.
Ia memastikan batas waktu perbaikan diberikan hingga 1 Mei 2026.
“Kita lihat nanti kesungguhan mereka. Apakah benar-benar memperbaiki atau justru mengabaikan. Kalau tidak ada perubahan, tentu akan ada tindak lanjut,” ujarnya. (*)














