Ketua PJS Muba Minta Kasus Kebakaran Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Sanga Desa Dibuka Transparan

MUBA,JR.ID – DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait membuka informasi secara transparan mengenai sejumlah kasus kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan alias mandek.

Desakan tersebut disampaikan sebagai keprihatinan terhadap sistem penegakan hukum yang minim keterbukaan informasi dalam penanganan peristiwa yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian material.

Bacaan Lainnya

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menilai, setiap peristiwa kebakaran yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengeboran maupun penyulingan minyak ilegal tidak ditangani secara serius, profesional, dan akuntabel oleh Polsek Sanga Desa maupun Polres Muba.

“Kami meminta agar penanganan sejumlah kasus kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di wilayah Sanga Desa dibuka secara transparan. Publik perlu mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan berjalan, apa kendala yang dihadapi, serta bagaimana tindak lanjut aparat terhadap setiap perkara tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ia juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, tanpa tebang pilih, termasuk menetapkan para pemilik Illegal Deilling dan Illegal Refinery yang menyebabkan insiden kebakaran terjadi.

“Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat karena minimnya informasi mengenai perkembangan kasus. Kami berharap ada penjelasan resmi dan terukur agar publik tidak berspekulasi bahwa ada permainan dibalik kasus migas ini,” jelasnya.

Ketua PJS Muba berharap Aparat Penegak Hukum di Muba dapat memberikan penjelasan resmi mengenai kasus-kasus kebakaran yang dimaksud, termasuk status penanganan masing-masing perkara dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

PJS Muba menegaskan bahwa permintaan transparansi ini merupakan dorongan bagi penegakan hukum dan kepentingan publik.

“Segera berikan kejelasan kepada masyarakat. Jika perkara masih berjalan, sampaikan perkembangannya sesuai kewenangan dan aturan. Jika sudah ada hasil penanganan, informasikan kepada publik secara proporsional. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.jangan hanya bungkam dan kasus hukum tidak sampai pada tahap penuntasan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *