K – MAKI : Aplikasi “SANTAN” Diduga Akan Timbulkan Tindak Pidana Korupsi

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Sejumlah desa diwilayah kabupaten Musi Banyuasin mengeluh, pasalnya berulang kali pihak Oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mendesak sejumlah desa untuk melakukan MoU pembuatan Aplikasi “SANTAN”.

Diketahui sebelumnya, Aplikasi “SANTAN” Adalah sebuah Aplikasi yang di modifikasi untuk melaksanakan Pendataan Sertifikasi Tanah milik Masyarakat yang telah tersertifikasi.

Bacaan Lainnya

Namun sayangnya, tidak banyak desa yang ingin memiliki Aplikasi tersebut, diduga selain Harga yang ditawarkan Mahal, Aplikasi tersebut juga tidak berpengaruh Efektif kepada Kinerja Desa yang ada di kabupaten Musi Banyuasin.

Dan diduga Aplikasi tersebut dipaksakan untuk Hadir, sementara tidak ada instruksi Khusus yang menerangkan bahwa desa Wajib memiliki Aplikasi “SANTAN” tersebut.

Deputy K – MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan menilai, Aplikasi tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab dan aplikasi tersebut ada di kecamatan. “Kenapa harus desa membeli aplikasi tersebut dan bukan wewenang Pemdes untuk melakukan pendaftaran tanah,” dikatakan Feri Kurniawan, Selasa (28/6/2022).

Feri Kurniawan menjelaskan, Pembelian aplikasi “SANTAN” merupakan pemborosan anggaran APBDes dan berpotensi mubazir yang berujung tindak pidana korupsi.

“Anggaran Rp 22 juta untuk pembelian aplikasi santan sangatlah kemahalan dan tidak boleh di anggarkan dalam APBDes karena diduga melanggar juklak dan juknis penganggaran APBDes dan aparat hukum harus melakukan penelitian terkait anggaran yang diduga senilai total hampir Rp 50 milyar,” dikatakannya tegas.

Ia menambahkan, Terkait adanya dugaan adanya intervensi dari Dinas terkait maka hal tersebut harus di tindak lanjuti oleh aparat hukum dan kami akan melakukan justifikasi secara hukum selaku pegiat anti korupsi,” jelas Feri.

Sementara itu beberapa Kepala Desa di Muba saat dikonfirmasi dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kami merasa Aplikasi ini tidak terlalu menjadi Prioritas, apalagi dengan Harga yang menurut kami Lumayan Besar untuk dianggarkan.

“Aplikasi ini memang setiap tahunnya selalu disarankan dan direkomendasikan kepada kami, akan tetapi kami berharap pihak terkait lebih mempertimbangkannya untuk tidak diprioritaskan,” ucapnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba saaat dikonfirmasi melalui Pesan Whatapps melalui Kasi Pendapatan, Keuangan, dan Aset Desa Muhzen Alhifzi SE MSi tidak menjawab. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *