PALEMBANG, JEMBATANRAKYAT.ID — Terkait dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Puluhan massa yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Anti Korupsi – Peduli Lingkungan Hidup (PETISI – PLH), geruduk dan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (21/06/2022).
Kedatangan massa aksi tersebut memprotes terkait dugaan pemotongan dana BLT Desa oleh oknum kepala desa (Kades) sebesar Rp. 900.000 : 2 = Rp. 450.000 per 1 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Diduga sudah terjadi dibeberapa desa khususnya di Kabupaten OKU Selatan.
Koordinator aksi Heri Susanto didampingi Heri Jayaputra mengatakan pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel dan Penyidik agar segera melakukan langkah-
langkah hukum berkenaan dengan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten OKU Selatan.
Dikatakan Heri, pihaknya menemukan terkait pemalsuan tanda tangan BPD Desa Galang Tinggi Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.
“Kami memprotes menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemotongan bantuan BLT Desa sebesar Rp. 900.000,- : 2 = Rp. 450.000,- per 1 KPM, di Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir dan Desa Lawang Agung, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan,” ujar Heri dalam orasinya di Kejati Sumsel.
Heri mengungkapkan, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pembuatan Jalan Cor Beton tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp.143.746.200,- di Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are Kabupaten OKU Selatan, sumber dana APBN melalui dana desa.
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan terkait dugaan korupsi Pembuatan Jalan Cor Beton tahun Anggaran 2021 di Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemacar Kabupaten OKU Selatan, sumber dana APBN melalui dana desa dengan kondisi jalan rusak.
“Kami juga melaporkan dugaan Korupsi Pembuatan Jalan Cor Beton tahun Anggaran 2021 di Desa Tebat Layang Kec. Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan, sumber dana APBN melalui dana desa dengan kondisi jalan tumpang tindih,” tegasnya.
Heri menyebut, pihaknya juga memprotes dugaan korupsi Pembuatan Jalan Cor Beton tahun Anggaran 2021 di Desa Teluk Agung Kec. Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan, sumber dana APBN melalui dana desa dengan pembuatan jalan yang tidak sesuai dengan RAB.
“Langkah selanjutnya kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung RI apabila tidak ada tanggapan. Kami meminta kepada pihak Kejati Sumsel agar segera melakukan langkah-langkah hukum, berkenaan dengan Lapdu yang telah kami masukkan,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan, SH.,MH mengatakan bahwa masih ada masyarakat yang peduli dengan OKU Selatan. Yang dalam asumsi mereka ada dugaan korupsi.
Radyan berharap apa yang disampaikan tidak hanya sebatas pernyataan sikap dan didukung dengan bukti permulaan yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi.
“Sehingga bisa dijadikan dasar kebijakan untuk menindak lanjuti dugaan korupsi yang ada,” ungkapnya.