MURATARA | Jembatanrakyat.id – Mediasi antara perwakilan karyawan dengan pihak PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum membuahkan hasil. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disnaker Muratara, Jumat (24/7/2026).
Kepala Bidang Disnaker Muratara menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi.
“Kami hanya mendengar dan memfasilitasi apa yang disampaikan oleh pihak karyawan maupun pihak perusahaan. Sampai saat ini belum ada solusi yang konkret.
Kami menyarankan agar mediasi selanjutnya dilakukan melalui instansi yang berwenang di Kabupaten Musi Rawas, karena lokasi perusahaan berada di wilayah tersebut,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, Agung selaku perwakilan karyawan menilai PT DMIL telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Ia menyebut perusahaan seharusnya berpedoman pada Pasal 51 PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Agung, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak Puji Hartono, warga Desa Bingin Rupit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 156 Nomor 6 Tahun 2023, termasuk hak-hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempersoalkan prosedur penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Puji Hartono. Menurutnya, SP3 diterbitkan pada hari yang sama ketika yang bersangkutan masih menjalankan tugas, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
“Perusahaan mengeluarkan SP3 saat Pak Puji masih bekerja. Kemudian dijadikan alasan bahwa beliau mangkir selama lima hari berturut-turut sehingga tidak diberikan pesangon. Kami mempertanyakan dasar hukumnya karena tindakan itu tidak sesuai prosedur,” tegas Agung.
Ia menambahkan, perusahaan seharusnya tidak hanya berpedoman pada aturan internal, melainkan wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
“Perusahaan harus berpedoman pada Pasal 51 PP Nomor 35 Tahun 2021, bukan aturan perusahaan semata. Menurut kami, tindakan tersebut cacat prosedur sehingga perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak Pak Puji Hartono,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Endi selaku perwakilan PT DMIL menyampaikan bahwa perusahaan telah bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan mengacu pada Pasal 51 PP Nomor 35 Tahun 2021 serta undang undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang menurut perusahaan mengatur bahwa pekerja yang mangkir selama lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat dianggap mengundurkan diri, ujar nya.
Karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendapatnya, mediasi belum mencapai titik temu.
Disnaker Muratara pun menyarankan agar penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui instansi ketenagakerjaan yang berwenang di Kabupaten Musi Rawas sesuai wilayah operasional perusahaan.
_Pandi














