Bupati HM Toha Tohet Instruksikan Tertib Administrasi TKA, Disnakertrans Muba Buka Layanan Hotline Pengaduan

SEKAYU,JR.ID  – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah strategis ini diambil guna memastikan iklim investasi di Bumi Serasan Sekate berjalan selaras dengan aturan hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja lokal.

Bupati Muba, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa setiap investor dan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya wajib menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia. “Kami menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Muba, namun kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan adalah harga mati. Perusahaan harus tertib, mulai dari urusan visa hingga kewajiban melapor, agar tercipta keadilan bagi semua pihak,” tegas Bupati.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, secara teknis menjelaskan bahwa pengawasan akan diperketat mulai dari tingkat administrasi hingga lapangan. Ia mengingatkan seluruh pimpinan perusahaan untuk patuh terhadap aturan visa kerja dan kewajiban pelaporan berkala.

“Kami mengajak warga Muba untuk turut peduli. Jika mencurigai adanya aktivitas pekerja asing yang tidak sesuai prosedur atau administrasi perusahaan yang janggal, silakan lapor kepada kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujar Herryandi, Kamis (23/4).

Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Kadisnakertrans Muba ini juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan TKA kini diatur dengan sanksi yang lebih berat melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Beberapa poin sanksi yang ditegaskan kembali antara lain:
• Penyalahgunaan Izin (Visa): Berdasarkan Pasal 122 UU Keimigrasian, TKA yang menyalahgunakan izin tinggal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000.
• Pelanggaran Administrasi Perusahaan: Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan PP No. 34 Tahun 2021.
• Wajib Lapor: Perusahaan yang lalai melaporkan keberadaan TKA dan tenaga pendamping lokal secara berkala dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 7 Tahun 1981.

Layanan Hotline Pengaduan
Untuk mempermudah pengawasan, Disnakertrans Muba melalui Bidang Hubungan Industrial (HI) telah menyediakan layanan komunikasi khusus bagi masyarakat maupun pekerja yang ingin memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Burung merpati terbangnya tinggi,
Hinggap sebentar di dahan jati.
Jika administrasi tampak mencurigai,
Hotline pengaduan siap melayani hati.
Masyarakat dapat menghubungi Hotline Pengaduan Disnakertrans Muba melalui:
• Kontak/WhatsApp Bidang HI Muba: +62 813-6690-0084 dan +62 813-6817-4683
• Kontak UPTD Pengawas Disnakertrans Prov. Sumsel: +62 812-7883-1140
(Layanan ini aktif pada jam kerja untuk menerima laporan terkait perselisihan maupun pelanggaran aturan TKA).

“Langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan semua pihak bermain dengan aturan yang sama. Kami ingin ekspatriat yang bekerja di Muba adalah mereka yang berkualitas, legal, dan memberikan ilmu bagi tenaga kerja lokal kita,” tambah Sinulingga.

Melalui semangat Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan agar seluruh perusahaan di Musi Banyuasin menjadi contoh kepatuhan regulasi di tingkat nasional dan Sumatera Selatan. Ke Sungai Musi memancing ikan, Ikan didapat dimasak santan.

Aturan TKA mari jalankan,
Administrasi tertib, usaha pun nyaman. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin Muba Maju Lebih Cepat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *