Muncul Pengakuan Sepihak, Ahli Waris Pasang Plang Klaim Pemelikan Tanah di Jakabaring

PALEMBANG,JR.ID – Sengketa lahan kembali mencuat di kawasan Jakabaring, Palembang. Sebidang tanah berukuran 68 meter x 135 meter yang diklaim milik tiga pihak, yakni Ruslan Ismail, Ramli, dan Siti Hawa, kini menjadi objek perselisihan setelah muncul dugaan pengakuan sepihak oleh pihak lain.

Ruslan Ismail mengatakan, kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas sejak 2007. “Status kepemilikan kami berdasarkan akta notaris yang dibuat pada Januari 2007,” ujar Ruslan dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak 2007 hingga 2020, tidak pernah muncul persoalan atas lahan tersebut. Bahkan, pada 2010, pihaknya sempat mengajukan proses peningkatan status menjadi sertifikat resmi.

“Selama ini kami tidak menggubris karena masing-masing memiliki kesibukan. Selain itu, tidak pernah ada sengketa. Kami juga mendapat informasi bahwa perkara tanah ini pernah dimenangkan, baik melalui gugatan perdata maupun di PTUN,” kata Ruslan.

Persoalan mulai mencuat setelah adanya dugaan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Menyikapi hal itu, Siti Hawa melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam ranah pidana. Namun, laporan tersebut dihentikan.

“Polda Sumsel meminta dokumen tambahan untuk memperkuat laporan. Karena tidak dapat kami penuhi, perkara ini kemudian dihentikan melalui SP3 dengan alasan kurang cukup bukti,” ujar Ruslan.

Sebagai bentuk respons, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah memasang banner di lokasi tanah untuk menegaskan kepemilikan sekaligus mencari kejelasan mengenai pihak yang mengaku sebagai pemilik lain.

“Kami ingin mengetahui siapa yang mengakui tanah ini. Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, kami terbuka. Namun, jika harus melalui jalur hukum perdata atau PTUN, kami siap menempuhnya,” kata dia.

Ruslan juga menyebut bahwa keberadaan dan riwayat tanah tersebut diketahui oleh Ketua RT setempat saat proses transaksi berlangsung.

“Ketua RT 11 saat itu, Sukardin, menjadi saksi saat penyerahan dan pembelian tanah,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *