MUBA,JR.ID – Rangkaian Operasi Pekat Musi 2025, Tim Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Berhasil meringkus pemilik Senpi Rakitan di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (25/02/2025).
Tersangka bernama Dairul Arianto berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batanghari Leko IPDA Malau SH di kediaman pelaku yang beralamatkan di Dusun VI Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Batanghari Leko IPTU Nasirin SH MH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap adanya kepemilikan senjata api ilegal, Tim Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko dikerahkan dan berhasil menangkap pelaku.
“Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025 menjelang memasuki Bulan Suci Ramadhan, terkait informasi adanya kepemilikan Senjata Api Rakitan Ilegal dari Dairul Arianto salah satu warga Desa Lubuk Bintialo, Tim Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko melakukan penggeledahan didalam warung miliknya, hasilnya berhasil diamankan sepucuk Senjata Api Rakitan Ilegal,” kata Nasirin, Selasa (25/02/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah senjata api rakitan laras pendek, 1 butir amunisi kaliber 3.8 mm, 3 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 1 buah tas selempang sport warna hijau.
Nasirin menegaskan, atas kepemilikan Senjata Api tanpa izin tersangka beserta barang bukti yang diamankan di Polsek Batanghari Leko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terbukti atas kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa izin, tersangka kita amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Batanghari Leko guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dikatakan Nasirin, adanya Operasi Pekat Musi 2025 sebagai langkah menciptakan kondisifitas dan Kamtibmas wilayah untuk menjelang Bulan Suci Ramadhan.
“Operasi Pekat Musi 2025 menyasar setiap tindakan kriminal dan menciptakan Kamtibmas terkhusus wilayah Kecamatan Batanghari Leko jelang Bulan Suci Ramadhan,” pungkasnya. (*)