MUBA,JR.ID – DPO Pelaku pencurian dan pemberatan (curat) berhasil ditangkap Polsek Sungai Keruh Resor Musi Banyuasin, Senin (24/02/25) malam.
“Pelaku ini ada empat orang, dedek gunawan (29), Rinto (sudah ditahan dalam perkara lain), A (masih dpo), I (masih DPO),” ujar Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedy Kurniawan SH MH saat dikonfirmasi siang tadi.
Dikatakan Dedy yang memimpin langsung penangkapan, pelaku dedek ini yang tertangkap ini terkenal licin dengan berpindah tempat.
Diceritakan sebelumnya, PT Pertamina desa Jirak, Kamis (28/07/22) melaporkan line pipa besi mereka dicuri oleh orang tak dikenal sehingga mereka pun melaporkan ke Mapolsek Sungai Keruh.
“Dapat laporan langsung kita langsung lakukan lidik, empat orang yang kita kantongin nama para pelaku pada saat itu,” ungkap Dedy.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan memotong line pipa besi pertamina dengan menggunakan gergaji besi.
Kemudian pipa – pipa tersebut dimuat kedalam bak mobil pick up merk Daihatsu Grand max warna hitam yang telah mereka persiapkan dan ditutupin terpal warna biru.
“Belum sempat mereka jual, saat polisi datang mereka sudah melarikan diri. ini Sudah mereka rencanakan dengan matang aksi curat mereka ini,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini polisi menyita 27 (Dua Puluh Tujuh) batang pipa besi ukuran 3 (Tiga) inch dengan panjang total 32,4 (Tiga Puluh Dua Koma Empat) Meter dan 25 (Dua Puluh Lima) batang pipa besi ukuran 3 (Tiga) inch dengan panjang total 60 (Enam Puluh) Meter.
“Tersangka dedek ini kita tangkap dari persembunyiannya di Dusun II Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak jaya Kabupaten Muba,” katanya
Akibat perbuatan curat yang dilakukan para pelalu, pihak pertamina mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 78.670.800,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)