PALEMBANG,JR.ID — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan mulai menekan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Sumsel mencatat 29.969 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hanya dalam tiga pekan, periode 30 Agustus hingga 19 September 2026.
Rinciannya, 9.823 kasus pada 30 Agustus-5 September, naik menjadi 10.126 kasus pada 6-12 September, dan 10.020 kasus pada 13-19 September. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, total kasus ISPA bahkan mencapai 348.708 kasus.
Menyikapi kondisi itu, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi. Mereka menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api.
Koordinator Aksi Rudi Pangaribuan alias Capung, bersama Koordinator Lapangan Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama, dan Eko Wahyudi, menyampaikan tujuh tuntutan.
Massa mendesak pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan bagi warga terdampak asap, sekaligus melakukan investigasi menyeluruh terhadap kebakaran, termasuk yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
Salah satu tuntutan utama adalah agar korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan diproses hukum. Massa menegaskan, tidak semua kebakaran di konsesi otomatis kesalahan perusahaan, tetapi setiap kebakaran berindikasi pelanggaran harus diperiksa.
Koordinator aksi GENCAR Indonesia, Charma Afrianto, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya fokus memadamkan api.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya melihat karhutla sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum,” kata Charma.
Ia meminta pemerintah memastikan akses pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Data Karhutla: Desakan itu merujuk pada skala kebakaran yang besar. Data BPBD Sumsel hingga 10 September 2026 mencatat 2.676 kejadian karhutla dan 15 daerah masuk kategori kerawanan tinggi.
Lima wilayah tertinggi adalah Ogan Komering Ilir 459 kejadian, Musi Banyuasin 333, Ogan Ilir 294, Banyuasin 273, dan Muara Enim 244.
Koordinator Lapangan Sukma Hidayat mempertanyakan pola penanganan yang selama ini berorientasi pada pemadaman. Ia meminta investigasi serius terhadap penyebab kebakaran, tata kelola kawasan, dan pihak yang menguasai lahan.
“Kami belum bisa memastikan apakah unsur kesengajaan ada atau tidak. Tapi kami melakukan investigasi,” kata Sukma.
Ia juga meminta anggaran karhutla tidak hanya untuk pemadaman, tetapi juga untuk dampak kesehatan. “Pemerintah bukan sekadar mematikan api. Kesehatan masyarakat lebih penting,” ujarnya.
*Tujuh Tuntutan:*
1. Proses hukum korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan.
2. Investigasi seluruh kebakaran di wilayah konsesi atau wilayah usaha yang berindikasi pelanggaran.
3. Audit kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin.
4. Buka data lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi, dan perkembangan hukum kepada publik sesuai ketentuan.
5. Alokasikan 20 persen dana bantuan Presiden untuk penanganan karhutla kepada masyarakat terdampak asap, khususnya penderita ISPA.
6. Bebankan biaya pemulihan lingkungan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab secara hukum.
7. Lakukan pemulihan kawasan gambut dan wilayah rusak akibat karhutla.
*Respons Pemprov:* Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad, mengatakan seluruh tuntutan akan diteruskan ke pimpinan.
“Sekda sedang di Jakarta. Nanti tuntutan para aksi akan kami sampaikan,” kata Basyaruddin. (*)















