Lahan “RD” di Desa Keban Diduga Beroperasi Bebas, APH Diminta Tutup Semua Tanpa Tebang Pilih Aktivitas Ilegal Drilling

MUBA,JR.ID – Diduga Lahan Milik “RD” di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa yang dijadikan lokasi pengeboran sumur minyak Ilegal masih terus beroperasi dan tak tersentuh hukum.

Fenomena ini menjadi pertanyaan publik terkait penegakkan hukum Aparat Penegak Hukum setempat yang diduga tak berani melawan mafia minyak Ilegal.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengingatkan APH agar menindak seluruh Lahan maupun Pengeboran Sumur Minyak Ilegal yang menjamur di Kecamatan Sanga Desa.

“Kami minta lahan milik “RD” dan lahan siapapun yang dijadikan tempat praktik Illegal Drilling segera ditindak,”kata Riyan, Senin (20/04/2026).

Sementara itu, ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Sumsel yang beberapa waktu lalu telah menertibkan ratusan sumur minyak Ilegal di Kecamatan Bayung Lencir.

“Langkah tersebut menunjukkan bukti keseriusan APH dalam melawan para pelaku pengrusakan lingkungan.namun, kami minta tidak hanya sebatas diwilayah tersebut saja, diwilayah lain masih banyak Illegal Drilling termasuk di Kecamatan Sanga Desa dan lain-lain juga harus ditindak tegas tanpa ada dasar tebang pilih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa persoalan Illegal Drilling harus dilawan dengan penindakan, jika hanya sekedar himbauan dan edukasi tidak memberi efek signifikan termasuk contoh Illegal Drilling di Lahan “RD”.

“Praktik Illegal Drilling di Lahan “RD” adalah bukti masih ada perlawanan dari mafia minyak Ilegal untuk terus menjalankan kegiatan mereka. Maka artinya mafia minyak tersebut tidak memiliki rasa takut terhadap APH dan pelanggaran hukum yang dilakukan. Kami harap edukasi dan himbauan juga harus dibarengi dengan penindakan hingga proses hukum yang tuntas,”tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *