JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (LSM PST) Gruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (6/10/2022) pagi.
Kordinator aksi, Alex Kazjuda mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring dari kawan- kawan dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara. Kegiatan Proyek yang dikelola 4 OPD Dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam Tahun Anggaran 2021.
Alex mengatakan, bahwa kegiatan yang di laporkan antara lain,
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
• Pemeliharaan Berkala Jalan PuyangSerunting Sakti (DAK), Sumber Dana APBD Pemkot Pagaralam T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV. Gita Perdana Sukses dengan nilai Rp 8.3 miliar.
• Pemeliharaan Berkala Jalan Hastan Hamim Sp.Asam – Sp. Padang Karet, Sumber Dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Gita Perdana Sukses dengan Nilai Rp 1.5 miliar.
• Pemeliharaan Berkala Jalan Landasan Paralayang – Rimau Vendrik Karim Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Gita Perdana Sukses dengan Nilai Rp 2.9 miliar.
“Dari hasil pantauan kami yang mana kegiatan tersebut diatas, pada fisik pekerjaan terdapat banyak kekurangan volume, dan juga diduga kuat telah terjadi monopoli proyek. Yang mana hasil pencarian kami terkait ada 2 item kegiatan proyek tersebut tidak trasparan pada proses lelang di Pokja/LPSE, dalam hal ini sangat jelas adanya unsur KKN terhadap persaingan tidak sehat yang dilakukan oknum dinas melalui kerjasama dengan panitia lelang atau pokja,” ujarnya.
2. Dinas Perhubungan Kota Pagaralam,
Hasil Pantauan dari kami yang mana kegiatan tersebut diatas diduga kuat telah terjadi pemalsuan Nota/kwitasi toko yang fiktif, dan hasil pantauan terkait tindakan tersebut diatas telah terjadi kerugian Negara yang mencapai Ratusan Juta Rupiah). Dalam hal ini diduga kuat oknum dinas Perhubungan Kota Pagaralam sengaja melakukan hal tersebut guna untuk memperkaya diri.
3. Sekretariat DPRD Kota Pagaralam. Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Pagaralam, adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi KKN/Nepotisme pada kegiatan Pembayaran Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD kota Pagaralam yang dikelola melalui Sekretariat DPRD Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2021 Hampir 1Miliar adanya kebocoran Kas Negara.
4. Dinas Pertanian Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2021, dari hasil Pantauan kami yang mana anggran yang dikeluarkan tidak sesuai dengan hasil Survei.
Adapun kegiatan kegiatan yang terjadi kekurangan volume antara lain sebagai berikut.
• Pembangunan Jalan Produksi RW.2 Kelurahan Jokoh Kec.Dempo Tengah
• Pembangunan Jalan Usaha Tani RW.2 Semidang. Alas Kelurahan Jokoh Kec.Dempo Tengah
• Jalan Usaha Tani RT 2 RW 1 Perahu Dipo Kec.Dempo Selatan
• Pembangunan Jalan Usaha Tani Persawahan Nanggiran RW 2 Kel. Karang Dalo Kec. Dempo Tengah
• Pembangunan Jalan Usaha Tani Kel.Karang Dalo Kec.Dempo Tengah
Dikatakannya, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan periksa terkait dugaan adanya KKN pada kegiatan tersebut. Serta panggil dan periksa PPK,KPA,dan PA kegiatan tersebut.
“Kami menduga 4 OPD tersebut pada pekerjaan kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada kontrak RSUD, BQQ Standar-Non Standar-UT, Spek Teknis RSUD, Gambar Kegiatan,” tuturnya.
Alex menambahkan, sesuai dengan UU Tipikor Pasal 4 yang berbunyi Pengembalian Kerugian Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya atau pelaku tindak pidananya, dalam hal ini sudah cukup jelas adanya temuan kebocoran KAS Negara.
“Kami meminta Kejati Sumsel menangkap dan Penjarakan Koruptor serta meminta Kejati Sumsel Antensi laporan tersebut,” tutupnya.