JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan (Sumsel) laporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (06/10/2022).
Berdasarkan hasil monitoring dari LSM PST dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, Kegiatan Proyek Pembangunan RSUD Ibnu Soetowo Baturaja (Lanjutan) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam tuntutannya, LSM PST Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait terindikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Kegiatan yang dikelola oleh OPD Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, Kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :
Pembangunan RSUD Ibnu Soetowo Baturaja (Lanjutan), Sumber Dana APBD Kab.OKU T.A 2021 dikerjakan oleh PT. Osa Putra Batom dengan Nilai Kontrak Rp. 19 Milyar yang dimana pada kegiatan tersebut terdapat banyak kekurangan volume, Mulai dari jenis pekerjaan pemasangan dan Plafon lantai 3, 4 dan lantai 5, pekerjaan Pelapisan Dinding,pasangan pintu dan jendela, sanitair, Pekerjaan Taman B, membran Plat Kanopi bertulang gedung IGD, bangunan rumah pompa IPAL, Electrikal, Mekanikal Isntalasi Sprinkler, Plumbing, Bangunan Rumah Pompa Hydrant, dan Bangunan Rumah Pompa Water Tank, dari item item tersebut sudah banyak adanya kekurangan volume.
Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara. LSM-PST meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa PPK Kegiatan tersebut.
Ketua LSM Pemerhati Situasi Terkini Sumsel, Alex Kajzuda mengatakan, pihaknya melakukan aksi damai di Halaman Gedung Kejati Sumsel ini untuk melaporkan dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami menduga kegiatan Proyek Pembangunan RSUD Ibnu Soetowo Baturaja (Lanjutan) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan tersebut menggunakan uang Negara akan tetapi pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan Kontrak RSUD, BQQ Standar-Non Standar-UT, Spek Teknis RSUD, dan Gambar Kegiatan,” Ujarnya.
“Maka dari itu Kami meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu ,” Tutupnya.