Diduga Anggota DPRD Muba Supriasihatin Ternyata Pendiri Yayasan Malik Aziz Az-Zaky

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Penomena yang baru mencuat, Yayasan Malik Aziz Az-Zaky ternyata milik Supriasihatin sendiri. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti dan data baru yang diperoleh oleh Kantor Hukum Xavier melalui profil Yayasan Malik Aziz Az – Zaky yang di unduh melalui laman resmi dari Ditjen AHU.

Menurut Kantor Xavier yang digawangi oleh Advokat Rico Roberto SH. C.Me, Jon Heri SH dan Sandi Andika SH, bukti ini sudah cukup kuat bahwa Supriasihatin mementingkan dirinya sendiri yang berselimutkan dari pokirnya sebagai Anggota DPRD fraksi PKB.

Bacaan Lainnya

“Ini seharusnya menjadi petunjuk yang kuat untuk landasan para Aparat Penegak Hukum tuk memeriksa dan mengaudit kembali jalannya Alur Anggaran APBD Muba terkait pembangunan Musholla Al-Malik di Desa Loka Jaya Kecamatan Keluang pada Tahun 2021 yang lalu. Buka dengan transparan, Ada tidaknya Tindak Pidana Korupsi dan/atau fasilitas umum itu digunakan untuk kepentingan secara Pribadi tidak,” ujar Rico Roberto mewakili Rekan-rekan, Rabu (6/10/2022).

Ia mengatakan, Bukti-Bukti yang kami sampaikan tersebut sudah jelas memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, yaitu :

(a) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi;

(b) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;

(c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dari rumusan deliknya, Pasal ini ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kewenangan tertentu.

Sementara itu menurut Jon Heri SH, Jadi Tanah milik Supriasihatin dan suaminya tersebut, faktanya dihibahkan oleh suaminya (H Mudaladin) ke Yayasan, dimana Yayasan tersebut didirikan sekaligus di Ketuai oleh Supriasihatin, sedangkan suaminya (H.Mudaladin) itu bertindak sebagai ketua Pembina Yayasan. Fakta selanjutnya Yayasan tersebut berdiri sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang sangat banyak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan berdirinya Yayasan itu, Yayasan tersebut sepengetahuan kami sejauh ini hanya bergerak di dunia pendidikan yaitu (Taman Kanak-kanak (TK). Kalopun anak TKnya dimintai biaya, lebih parah lagi dong. artinya Bisnis itu.

“Belum lagi mengenai bangunan gedung walet yg berdiri berdampingan langsung dengan musholla Al-Malik, gedung walet tersebut diklaim oleh supriasihati merupakan usaha miliknya. Akan tetapi dinding walet tersebut kenapa menggunakan dinding musholla dan juga kenapa pondasi gedung walet tersebut bertumpuh pada pondasi Musholla. Sedangkan Musholla tersebut sama-sama kita tau, dibangun menggunakan dana APBD Muba tahun 2021,” dikatakan Jon.

Usut Tuntas fenomena ini, karena hal ini akan menjadi salah satu arus balik dari keterpurukan Daerah Muba dan juga akan menjadi citra yang sangat baik bagi Para Aparat penegak hukum di Bumi Serasan Sekate khususnya Kejaksaan Negeri Muba.

“Kita minta keseriusan Pihak terkait memeriksa kejadian yang terang-terang melibatkan Supriasihatin tersebut,” tegasnya. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *