PALEMBANG, JEMBATANRAKYAT.ID — Masyarakat kota Palembang antusias mengikuti program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1 Agustus – 31 Desember 2022
Pantauan dilapangan, puluhan masyarakat antusias mendatangi Kantor Pelayanan Samsat Palembang I, untuk mengikuti program pemulihan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Kepala Samsat UPTB Palembang 1, Firnaz Lustian melalui Kasi Penetapan dan Pembukuan, Pelaporan, Ardianza SE.,MM mengatakan program ini sudah ditetapkan dalam Pertandingan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022.
Dikatakan Ardianza, program ini sangat bagus sekali karena ini program pembuatannya berguna untuk sekali untuk masyarakat khususnya untuk kendaraan roda 2 (R2) dan kendaraan roda 4 (R4).
“Program ini ada dua program untuk mutasi dari luar Provinsi itu BBN 2-nya gratis. Sedangkan, untuk pajak kendaraan yang dalam Provinsi itu yang dibebaskan denda dan bunganya,” ujar Ardianza.
Ardianza menyebut, bahwa masyarakat hampir 40% kendaraan yang membayar terhadap denda tersebut dan gunakanlah kesempatan ini sebaik-baik mungkin.
Menurut Ardianza, masyarakat jangan menunda-nunda lagi untuk membayar pajak. Karena ini kesempatan diberikan oleh Pemprov Sumsel untuk mengurangi beban dari masalah yang sudah ada selama ini.
“Jadi kita bebaskan denda dan bunga, serta biaya balik nama tersebut mungkin setelah sampai akhir Desember 2022 mendatang,” tandasnya.