LSM-PST Laporkan 6 Proyek yang dikelola 3 OPD Dinas PemProv Sumsel dan 6 Proyek PSDA

Alex Kajzuda, Ketua LSM-PST saat memberikan berkas laporan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Rabu (08/09/2022). Foto: lst. Aldi (jembatanrakyat.id)

PALEMBANG, JEMBATANRAKYAT.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada 6 kegiatan proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (08/09/2022).

6 kegiatan proyek dan 3 OPD Dinas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut antara lain sebagai Berikut :

Bacaan Lainnya

Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang

  • Relokasi Jalan Batas Kab.OI – Lubuk Batang dikerjakan oleh Tunas Harapan Jaya dengan biaya Rp. 4.949.500.000,-
  • Relokasi Jalan Batas Kab.OKI – Sp Kepuh dikerjakan oleh CV. Alif Jaya Perkasa dengan biaya Rp. 5.131.168.900,-
  • Rehabilitasi Jalan Tanjung Raja – Sp Tambang Rambang (APBD-P) dikerjakan oleh Cv. Saleh & Co dengan biaya Rp. 4.944.923.900,-

Sekretariat DPRD

  • Belanja Modal Rumah Negara Golongan I dikerjakan oleh CV. Adesta Karya Gemilang dengan biaya Rp. 1.343.434.550,-

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • Pembuatan Drainase dan Prasarana lainnya dikawasan Dekranasda dikerjakan oleh CV. Eva Sukses Mandiri dengan biaya Rp. 3.249.127.958,-
  • Pembuatan Toilet, Pos Security dan Prasarana lainnya dikawasan Bumi Perkemahan Gandus dikerjakan oleh CV. Wavindo Utama dengan biaya Rp. 1.370.049.700,-

Ketua LSM PST Sumsel, Alex Kajzuda mengatakan, pihaknya mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel melaporkan dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada 6 kegiatan proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 6 kegiatan proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di PemProv Sumatera Selatan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) juga melaporkan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan terkait Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Air Pangi yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut :

  • Adanya kerjasama diantara calon penyedia dalam proses pelelangan
  • Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Air Pangi tidak sesuai Spesifikasi yang di persyaratkan
  • Pengawasan Pekerjaan dilakukan tidak memadai

Alex mengatakan, pihaknya juga melaporkan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan terkait Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Air Pangi yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami menduga kuat adanya indikasi KKN/Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut yang menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Alex Kazjuda saat ditemui di Kejati Sumsel.

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera proses kegiatan yang telah kami laporkan tersebut dan memanggil PPK dan KPA terkait,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *