MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Tak hanya 9 perangkat Desa yang di berhentikan dengan berkedok penyegaran oleh kepala desa Napal, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin yang terpilih, pada saat kepala desa terpilih belum di lantik.
Tepatnya, Kamis (10/03/2022) awak media mendapati lagi surat penonaktifan yang di keluarkan oleh kepala Desa Napal pada tanggal 02-01-2022 beberapa hari sesudah pelantikan, surat penonaktifan tersebut tertuju kepada ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat(LPM) desa Napal dengan nomor SK/01/13.2004/1/2022.
Dalam isi surat tersebut, Kepala Desa Napal Abdan Syakuro menjelaskan, Menonaktifkan ketua LPM desa Napal, kecamatan Lawang Wetan.
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di adakan perbaikan dan perubahan sebagai mana mestinya.
Surat keputusan ini di sampaikan kepada yang bersangkutan untuk di ketahui dan di pergunakan sebagai mana mestinya, di tetapkan di Napal pada tanggal 02 Januari 2022.
Padahal pada tanggal 31 Desember 2021 ada surat edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor T-140/3348/DPMD-PD/Xll/2021. prihal perangkat desa, di dalam surat edaran yang di tanda tangani oleh Sekertaris Daerah Drs.H Apriyadi, M.Si tersebut ada tertuang mekanisme penjabaran pemberhentian perangkat desa.
Tapi sangat di sayangkan surat edaran dari pemerintah kabupaten Musi Banyuasin tersebut tidak di indahkan oleh kepala Desa Napal. (Rilis IWO Muba)