Sambangi PTSP Kejati Sumsel, Ini Lapdu yang di Laporkan Ketum LSM PST Alex Kazjuda

JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG – Terkait Dugaan KKN di beberapa Kabupaten dan Pemprov Sumsel, Ketua Umum LSM PST Sambangi PTSP Kejati Sumsel, Jum’at (11/11/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Ketum LSM PST, Alex Kazjuda mengatakan bahwa dari kegiatan terkait 5 Proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam hal tersebut pihaknya selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana hari ini dalam agenda Melaporakan Dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 5 kegiatan proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemkab OKI Tahun Anggaran 2021. Kegiatan – Kegiatan yang kami laporkan antara lain sebagai berikut :

1. Dinas Pendidikan Kegiatan yang dilaporkan sebagai Berikut :
• DAK-2021 Rehalibitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMP Assiddiqiyah, Sumber Dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Sumatera Bintang dengan nilai kontrak Rp 766.500.000,-
• DAK-2021 Rehalibitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMP Persatuan Pedamaran, Sumber Dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Alam Putri dengan nilai kontrak Rp 830.000.000,-

2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kab.OKI (3), Sumber Dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh PT.Benuang Jaya Propertindo dengan nilai kontrak Rp 4.578.000.000,-
• Rehab Jalan Penghubung Cor Beton Desa Tanjung Laga,Tanjung Laut,Ulak Balam, Atar Balam, dan Jukdadak ke Ibu Kota Kecamatan / Samping Kantor Kecamatan Tanjung Lubuk, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Prabu Niaga dengan nilai kontrak Rp 870.500.000,-

3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kegaiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Flim, dan Pemotretan, Sumber dana APBD-P T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Usaha Jaya dengan nilai kontrak Rp 2.680.000.000,-

*Kabupaten Banyuasin*

Terkait 8 Kegiatan Proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemkab Banyuasin dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana hari ini dalam agenda Melaporakan Dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada 8 kegiatan proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemkab Kab.Banyuasin. Tahun Anggaran 2021, Kegiatan – Kegiatan yang kami laporkan antara lain sebagai berikut :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kegiatan yang dilaporkan sebagai Berikut :
• Peningkatan Jalan Pulau Rimau (tanah kering) – Selat Penuguan (Lanjutan), Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh PT.Bumi Kita Bangkit dengan nilai kontrak Rp 33.650.508.100,-
• Lanjutan Pelebaran Jalan Mayor H.Abdullah Sani Pangkalan Balai menjadi 2 Jalur Kec.Banyuasin III, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Jaya Buana dengan nilai kontrak Rp 4.955.610.000,-
• Lanjutan Pemeliharaan Jalan Desa Sungsang Kec.Banyuasin II, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh PT.Tanah Mas Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.989.966.000,-

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Pengadaan Meubelair Sekolah SMP (DAK), Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Kharisma dengan nilai kontrak Rp 1.520.574.000,-
• Pengadaan Meubelair Sekolah Dasar (DAK), Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Bengawan dengan nilai kontrak Rp 1.115.856.500,-
• Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri (Paket Konsolidasi), Sumber Dana APBD-P T.A 2021 yang dikerjakan oleh Dalom Mustika dengan nilai kontrak Rp 1.695.077.560,-

2. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kegaiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Pendirian/revitalisasi Gedung Ruang/Area Produksi Sentral IKM Pupuk Organik, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.AIDIL PUTRA dengan nilai kontrak Rp 2.108.808.900,-
• Pendirian/Revitalisasi Gedung Laboratorium dll Sentral IKM Pupuk Organik, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Abimanyu Poetra Warman dengan nilai kontrak Rp 1.075.078.000,-

*Dinas Pemprov Sumsel*

Terkait 8 Kegiatan Proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemprov Provinsi Sumatera Selatan Dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana hari ini mengadakan aksi damai/Demo dalam agenda Melaporakan Dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada 8 kegiatan proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemprov Provinsi Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2021, Kegiatan – Kegiatan yang kami laporkan antara lain sebagai berikut :

1. Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kegiatan yang dilaporkan sebagai Berikut :
• Rehalibitasi Jalan Cempaka – Sp2 Transmigrasi Tanah Abang, Sumber Dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Binar Cakrawawla Abadi dengan nilai kontrak Rp 7.851.531.600,-
• Rehalibitasi Jalan Karang Dapo – Muara Lakitan, Sumber Dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh PT.Ahba Mulia dengan nilai kontrak Rp 9.889.445.000,-
• Rehalibitasi Jalan Talang Padang – Padang Tepong, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Artapajaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp 8.988.318.000,-

2. Dinas Pendidikan Kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Pengadaan Peralatan Praktik Utama untuk SMK Negeri di Sumatera Selatan (DAK Reguler SMK), Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh PT.Arvin Anugrah Kharisma dengan nilai kontrak Rp 12.548.613.000,-
• Pengadaan Peralatan Praktik Utama untuk SMK Swasta di Sumatera Selatan (DAK Reguler SMK), Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh PT.Cahaya Mulia Bersinar dengan nilai kontrak Rp 2.723.466.000,-

3. Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegaiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman di Kab.Banyuasin, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh Sumatera Karya Semesta dengan nilai kontrak Rp 2.807.338.677,-
• Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman di Kab.Musi Rawas Utara, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Hady Karya dengan nilai kontrak Rp 1.705.600.000,-
• Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman di Kota Palembang, sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Quantum Akbar dengan nilai kontrak Rp 2.227.807.000,-

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera panggil dan periksa terkait dugaan adanya Tipikor pada terkait kegiatan Proyek yang dikelola OPD Dinas di Pemkab OKI, Pemkab Banyuasin dan Dinas Pemprov Sumsel,” ujar Ketum LSM PST Alex Kazjuda.

Dikatakannya, bahwa dengan mengacu pada UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor, kemudian PP No.71 tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.

“Dalam hal tersebut, pada desember ini kami akan membawa laporan – laporan yang pernah dilaporkannya tersebut KeJAMWAS Kejaksaan Agung RI, guna biar pihak Kejati Sumsel agar lebih serius menangani laporan – laporan dari PST. serta PST juga akan melaporkan beberapa kegiatan pada tahun 2022, di kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *