Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Bejat Ini Digulung Polres Muba

SEKAYU,JEMBATANRAKYAT.ID – Polisi menangkap Pria bernama SPM (35) karena diduga mencabuli putri Kandungnya di kecamatan Babat Supat, kabupaten Muba korban berusia 14 Tahun.

” Sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, Kamis (10/3/2022).

Bacaan Lainnya

Dwi mengatakan, pencabulan terhadap anak berketerbelakangan mental ini diduga terjadi dirumahnya sendiri yang sering dilakukannya. Kasus ini di usut Polisi setelah ibu korban membuat laporan.

Dari pengakuan ibu korban, pelaku ini sering dilihat ibunya tidur berdua bersama putrinya didepan TV. Namun disaat ibunya tidak dirumah, korban ternyata sering dicium lalu meraba payudara dan meraba kemaluan korban.

Tepat kamis tanggal 11 november 2021 sekira pukul 14.00 wib, kejadian itu terulang lagi namun ini lebih memalukan. Pelaku (orang tuannya) mengesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.

” Tanggal 13 tu pak aku ngomong samo anakku nak pergi selama dua hari. Korban melarang saya,” ujar ibu korban.

Korban kemudian buka suara setelah didesak untuk bercerita. Dia menyebut dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayahnya.

AC (14) disebut bercerita ayahnya menggesekkan kelaminnya ke kemaluan korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Dan para saksi, Selasa, 08 maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib. Pelaku langsung di tangkap dirumahnya sendiri.

Pelaku sendiri akhirnya dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *