MUBA,JR.ID – Melawan saat kepergok melakukan pencurian buah kelapa sawit, Wiko (34) warga desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat diringkus oleh karyawan PT MBI (Musi Banyuasin Indah) saat berusaha melakukan perlawanan dan pengancaman, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Muba.
Peristiwa ini terjadi, Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 04.20 wib di areal perkebunan sawit PT MBI blok 20 Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH saat dikonfirmasi, Senin (04/12/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kronologis kejadiannya sendiri pada hari Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 04.20 wib saat 3 orang karyawan PT MBI berpatroli di area perkebunan memergoki ada orang yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara memanen sendiri, yang kemudian salah seorang dari terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama Wiko, menyerang karyawan PT MBI yang memergokinya dengan cara melempar Dodos (alat untuk memanen buah sawit) namun tidak mengenai sasaran, dan langsung berlari ketika akan diringkus, namun terduga pelaku terjatuh dan ketika hendak mengeluarkan sebilah parang, terduga pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mess PT MBI, yang selanjutnya diserahkan ke Polres Muba,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa ia melakukan pencurian buah sawit tersebut bersama 2 orang kawan lainnya namun berhasil kabur, jadi sebenarnya aksi pencurian tersebut tidak berlanjut, karena keburu kepergok karyawan PT MBI yang sedang melaksanakan patroli.
“Saat ini terduga pelaku Wiko sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman perkara selama 9 tahun,” ungkap Dedy. (*)