JAKARTA, JR.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Agus Fatoni sebagai penjabat Gubernur (Pj Gubernur) Sumatera Selatan dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur.
Pelantikan tersebut dilakukan seiring habisnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Mawardi Yahya, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Isran Noor dan Jadi Mulyadi sesuai Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2023.
Pelantikan dilakukan di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Saat pelantikan, Mendagri Tito mengambil sumpah Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
“Bersediakah saudara mengucap sumpah menurut agama Islam?,” tanya Tito sebelum mengambil sumpah di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin.
“Bersedia,” jawab Agus Fatoni dan Akmal Malik.
“Saya minta saudara ikuti dan ulangi kata-kata saya. Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Tito diikuti dua Pj.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, keduanya resmi dilantik menjadi penjabat gubernur sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2023.
Tito mengaku percaya bahwa Pj Gubernur Sumsel dan Pj Gubernur Kaltim akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.
“Saya Mendagri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Kalimantan Timur berdasarkan keputusan Presiden Nomor 87/P tahun 2023 tanggal 29 September,” jelas Tito.