MUBA,JR.ID – Tak berkutik ketika polisi datang menemukan barang bukti yang diduga narkotika, Superman (36) Warga, desa Karang ringin II, kecamatan Lawang Wetan langsung digelandang ke Polres Muba, Selasa (26/09/2023) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Superman di grebek saat sedang berada di pondok kebunnya di desa Rantau Kasih oleh personil dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, karena adanya informasi di pondok tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, dan ternyata benar saat polisi melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 32 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening atau sekira 8,37 gram yang ditemukan di pondok tersebut dan diakui oleh Superman sebagai miliknya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH saat dikonfirmasi oleh, Kamis (28/09/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
“Ternyata apa yang diinformasikan oleh masyarakat di pondok kebun Superman di desa Rantau kasih sering dijadikan tempat transaksi atau pesta narkoba terutama jenis sabu adalah benar adanya, dan saat personil kami datang kebetulan tersangka sedang ada di pondok tersebut,” katanya.
Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ini, yang secara tidak langsung telah memberikan andil menyelamatkan warga masyarakat dari ketergantungan akibat narkoba. jelasnya.
“Untuk tersangka sendiri sekarang dalam proses penyidikan Satres narkoba Polres Muba, dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” ungkap Heri. (*)