Diduga Gila Slot, Pelaku Curas di Pertashop Sungai Lilin Ditangkap Polisi

MUBA,JR.ID – Akhirnya terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Pertashop Simpang Siku desa Pinang Banjar, kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin yang sempat viral di media sosial beberapa hari sebelumnya, berhasil diringkus oleh Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang dipimpinan oleh Kanit Reskrim IPDA Mugiyono SH MSi.

Dengan Olah Tempat Kejadian Perkara yang cermat serta penyelidikan yang mendalam kemudian dapat diketahui siapa terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Ternyata, terduga pelaku adalah Ilham (22) pemuda pengangguran asal desa Bukit Selabu, kecamatan Batang Hari Leko, yang berhasil diringkus, Sabtu (12/08/2023) setelah diketahui keberadaannya berada di depan rumah kerabatnya di Simpang Siku Desa Pinang Banjar.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Pertashop Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin.

“Pelakunya adalah pelaku tunggal yang kemudian diketahui bernama Ilham dan diringkus saat berada dirumah kerabatnya di Simpang Siku,” jelasnya.

Dari rekaman CCTV tergambar tersangka masuk lokasi tempat kejadian dari arah belakang langsung memukul punggung korban Evita Febriyanti operator Pertashop dengan menggunakan batu bata dari belakang, lalu dicekik diseret kebelakang Pertashop .

“Sambil mengancam korban dengan pisau cutter, tersangka langsung merampas tas korban yang berisi uang Rp. 2.984.400,- hasil penjualan minyak hari itu, lalu kabur meninggalkan korban,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin IPDA Mugiyono SH Tersangka kami jerat dengan pasal 365 Kuhp tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

“Dari pengakuan tersangka bahwa uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk judi slot, sepertinya tersangka sedang gila judi Slot,” katanya. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *