SEKAYU,JR.ID – Satuan Reskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin, kemarin Rabu (21/06/2023) mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar sebanyak 6000 liter atau 6 ton.
Selain barang bukti (BB) juga diamankan tiga tersangka Hendra (35), Heri (30) dan Rangga (30) semuanya warga Kecamatan Sekayu, diamankan pada 20 Juni 2023 sekira pukul 02.30 WIB di kawasan Terminal Randik Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kanit Pidsus IPTU Joharmen, mengatakan, penangkapan BBM Subsidi jenis Solar berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi didapatkan bahwa pada Selasa (20/06/2023) sekira pukul 02.30 WIB telah mengamankan BBM Subsidi Jenis Solar sebanyak 6 ribu atau 6 ton yang diangkut memakai dua unit mobil truk,” ujarnya
Morris menjelaskan, saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan barang bukti dan pelaku, tersebut sebanyak BBM solar subsidi 3 Ribu Liter dalam Tedmond, berisi penuh.
“Kemudian di mobil truk satu nya ditemukan sebanyak 85 derigen masing masing berisi 35 liter. Jadi minyak jenis BBM itu di dua mobil truk sebanyak 6 ribu liter atau 6 ton,” tukasnya
Kasat menjelaskan modus tiga tersangka melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar di SPBU wilayah Sekayu, dengan menggunakan Barcode My Pertamina dengan mengganti plat mobil.
“Tersangka dapat dengan leluasa melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan 16 Barcode, dan 6 plat mobil. Saat pengisian jedah waktu jam sekali,” terangnya
Atas tindakan yang dilakukan para tersangka ini tentu saja dapat merugikan masyarakat. “Karena atas ulahnya itu BBM Subsidi jenis Solar mengalami kelangkaan di SPBU, beberapa hari terakhir mengalami kekosongan,” ungkapnya
Perbuatan tiga tersangka ini diterapkan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-9 UU RI nomor 06 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja JO pasal 55 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tingg Rp 60 Miliar.
Sementara Pengakuan Tersangka Heri, bahwa ia melakukan itu atas dasar pemilik mobil dan BBM Subsidi, dalam pengisian modusnya dilakukan tengah malam.
“Baru berjalan dua bulan, pengisian dan pembelian BBM Subsidi jenis solar pada malam hari sekira pukul 00.00 WIB, sekali pengisian diupah uang sebesar Rp 50 ribu rupiah dan modusnya biar lancar kerjasama dengan pegawai di SPBU,” akuinya. (*)














