Lebih Mudah dan Gak Ribet, Begini Tata Cara Pembuatan SKCK di Polres Muba Polda Sumsel

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui, Polda, Polres dan Polsek di seluruh wilayah Indonesia.

SKCK sendiri berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Intel AKP Andi Haryadi SPd mengatakan, bahwa SKCK merupakan dokumen pelengkap persyaratan administrasi sebagai syarat Untuk melamar pekerjaan di suatu instansi dan keperluan lainnya dan ini berlaku selama 6 bulan.

“Pembuatan SKCK ini bisa dilakukan secara Online maupun Offline berikut tatacara pembuatan SKCK di Polres Musi Banyuasin,” kata Andi.

PROSEDUR TATACARA PEMBUATAN SKCK SAT INTELKAM POLRES MUSI BANYUASIN

a. Pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mendaftar secara On Line di https://skck.polri.go.id dan datang secara langsung ke Unit Pelayanan SKCK ditingkat Polsek / Polres dengan persyaratan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2. Fotokopi kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi Akte lahir;
4. Rumus Sidik Jari;
5. Pas photo berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
b. Petugas maupun Pemohon SKCK diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, sebagai berikut :
1. Petugas Pelayanan SKCK :
a) Gunakan masker dalam melayani masker
b) Batasi Interaksi Langsung dengan Pemohon
c) Jaga jarak aman dengan Pemohon pada saat menerima berkas permohonan dari masyarakat .
d) Cuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer setelah menerima dan memeriksa berkas permohonan SKCK.
e) Untuk pengambilan sidik jari bagi pemohon SKCK dilakukan oleh petugas Identifikasi yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
f) Cegah masyarakat Pemohon atau orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang loket pelayanan / tempat petugas
2. Pemohon Pelayanan SKCK :
a) Pada saat memasuki kantor Polri masyarakat wajib memakai masker dan dilakukan pengecekan suhu tubuh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *