Satu Tersangka Pengedar Sabu di Desa Tebing Bulang Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

MUBA,JR.ID – Aparat Sat Reserse Narkoba Polres Muba berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba dirumahnya. Penangkapan itu terjadi berkat informasi dari masyarakat, Sabtu (03/10/2026).

“Saat itu, kita mendapatkan informasi akurat dari masyarakat terkait adanya pengedar narkoba yang sudah meresahkan dan langsung melakukan Penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean.

Bacaan Lainnya

SI (33) yang ber KTP kan Desa Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang, tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya, lalu aparat langsung memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Alhasil, 11 (Sebelas) paket sedang dengan berat bruto 718 (tujuh ratus delapan belas) gram didapat di brangkas yang tertanam di lantai rumahnya, tak sampai disitu polisi kembali menemukan 1 (Satu) buah bungkus warna biru yang bertuliskan CAI YUN LI yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1062 (Seribu enam puluh dua) gram di bawah talang atap rumahnya yang ia tinggal di Dusun II Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh Kab Muba.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya membenarkan penangkapan tersebut dan telah diamankan di Mapolres beserta barang buktinya.

“Saat dimintai keterangan pada tersangka ini, dihadapan penyidik ia mengakui bahwa dia sudah dua bulan lebih beroperasi menjadi pengedar,” jelasnya

Lanjutnya, dihadapan penyidik tersangka juga mengakui bahwa ia dari hasil mengedarkan sabu – sabu mendapatkan keuntungan hingga Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

“Ia, jadi Satreses Narkoba kita akan terus gencar mengejar para pelaku pelaku bandar dan pengedar narkoba diwilayah Kabupaten Muba,” tutupnya.

Dalam hal ini Polres Muba juga terus menghimbau kepada masyarakat agar trus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *