NI Pulang Karena Tak Pegang Barang Bukti, Sementara Pengedar Masih Diburu Polisi !

MUBA,JR.ID — Komitmen Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran narkotika terus dilakukan. Kali ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, yang diduga menjadi lokasi peredaran sabu.

Penggerebekan berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Namun, pengedar yang menjadi target yakni berinisial DI telah lebih dulu kabur dan tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

Meski target tidak ditemukan, petugas tetap melakukan pemeriksaan di sekitar rumah tersebut. Hasilnya, Satres Narkoba Polres Muba menemukan 15 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,70 gram yang disimpan dalam sebuah kantong plastik merah di semak-semak sekitar 10 meter dari rumah.

Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mewakili Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Pada penggrebekan petugas hanya menemukan seorang perempuan berinisial NI (37). Karena kepala dusun dan ketua RT setempat tidak berada di rumah, polisi meminta bantuan seorang warga berinisial DZ untuk menyaksikan proses pemeriksaan.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, polisi melakukan pemeriksaan di sekitar rumah NI. Petugas kemudian menemukan sebuah kantong plastik warna merah yang berada di semak-semak sekitar 10 meter dari rumah.

Saat dibuka, kantong tersebut berisi satu kaleng susu merek Enfagrow. Di dalamnya terdapat wadah kaleng berbentuk bulat warna hitam yang berisi 15 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi juga menemukan tiga ball plastik klip bening, satu plastik klip bening, dua timbangan digital, satu sendok plastik warna putih dan satu sekop pipet plastik warna merah.

“Saat diinterogasi, NI mengakui barang bukti tersebut bukan miliknya dan tidak mengetahui siapa.pemilik barang tersebut”ungkapnya.

Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah NI. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BI (42), yang merupakan kakak kandung NI.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pecahan kaca pirek di dalam lemari pakaian milik BI.

“BI mengakui pecahan kaca pirek tersebut merupakan bekas digunakannya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.

NI dan BI kemudian dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya juga didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan. Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan didapati kesimpulan perkara tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya dikarenakan barang tersebut tidak dalam penguasaan.

“Perlu kami jelaskan bahwa, barang bukti tersebut tidak dalam penguasaan NI dan ia dalam kondisi hamil 5 bulan. Untuk BI hanya alat hisap saja. Dari hasil gelar perkara, keduanya tidak bisa di lanjutkan ketahap selanjutnya. Keduanya dipulangkan dengan didampingi kuasa hukumnya,”ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, NI dikembalikan kepada pihak keluarga setelah proses pemeriksaan sesuai ketentuan, sedangkan BI diarahkan ke panti rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan pengedar DI kita akan terus kejar agar sampai pelaku diamankan. Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada penyalahgunaan narkotik, karena dapat merusak generasi masa depan,”tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *