MUBA,JR.ID – DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin menyoroti dugaan rekayasa kasus dalam penetapan tersangka kebakaran Illegal Refinery di Kecamatan Sanga Desa yang terjadi, Jumat (02/10/2026).
Menurut pengakuan narasumber terpercaya, menyebutkan bahwa tersangka yang ditetapkan Polsek Sanga Desa ternyata bukanlan pemilik asli penyulingan ilegal yang terbakar.
Ia menambahkan, hasil Olah TKP aparat justru berbeda dengan proses penetapan tersangka yang dimana “Lazi” yang dilaporkan sebagai pemilik penyulingan, justru dalam rilis resmi Polres Muba, “MI” yang ditetapkan tersangka.
“Pemilik yang dilaporkan dalam hasil Olah TKP adalah “Lazi” warga Desa Ngulak 2, Kecamatan Sanga Desa.sementara tersangka yang diberitakan dari rilis resmi pihak Polres Muba adalah “MI”.ini sungguh aneh dan penuh kejanggalan,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menanggapi hal tersebut dan menilai bahwa dalam proses penetapan tersangka kasus penyulingan yang terbakar tersebut dipenuhi konspirasi.
Menurutnya, perbedaan laporan dan tersangka yang ditetapkan, menjadi bukti kuat adanya permainan dibalik penetapan tersangka yang dilakukan.
“Sudah beberapa kali kasus kebakaran Illegal Refinery dan Illegal Drilling seperti ini terjadi dan pola yang sama dalam penetapan tersangka terus berulang.selalu saja pemilik kegiatan ilegal lolos dari jeratan hukum, sementara orang lain baik itu pekerja dijadikan tersangka dan menjadi tumbal konspirasi hukum,”ujarnya.
Upaya Polsek Sanga Desa menutupi pemilik sebenarnya dari kasus kebakaran Illegal Refinery akhirnya terkuak.
“Ini tentunya akan mencoreng nama institusi dimata masyarakat.program Kapolri Baru untuk membenahi sistem hukum tercoreng oleh tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh jajarannya,”katanya.
Riyan mengultimatum Polres Muba untuk segera mengevaluasi penetapan tersangka tersebut dan segera menangkap “Lazi” pemilik penyulingan terbakar di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa tersebut.
“Polres Muba dan Polsek Sanga Desa sudah tidak bisa lagi menyembunyikan kasus ini.kebobrokan hukum sudah terlihat jelas, kami ingatkan agar berhenti memanipulasi dan mencari keuntungan serta bekerja sama dengan oknum mafia Illegal Refinery.kami minta secepatnya “Lazi” ditetapkan tersangka,”tegasnya.
Lebih lanjut, Riyan menegaskan apabila kasus tersebut tidak terselesaikan dan penetapan tersangka dievaluasi ulang, maka dipastikan kebobrokan ini akan menjadi boomerang yang mencoreng nama polri.
Maka dari itu, ia mendesak Kapolda Sumsel yang baru segera bertindak dengan memanggil dan memeriksa Kapolsek Sanga Desa yang diduga telah merekayasa penetapan tersangka dan disinyalir menerima keuntungan dari Kasus Kebakaran Illegal Refinery yang terjadi di Kecamatan Sanga Desa Pada Jumat 02 Oktober 2026.
“Kami harap tidak ada toleransi lagi yang diberikan, Kapolda Sumsel harus cepat-cepat menindak oknum aparat yang mencoreng nama institusi dengan sebuah rekayasa kasus hukum.sudah jelas tersangka yang ditetapkan dari kasus tersebut adalah peran pengganti dan Kapolsek Sanga Desa harus bertanggung jawab,”katanya.
“Ini saatnya hukum di Musi Banyuasi dibenahi, Kapolsek Sanga Desa harus diperiksa atas indikasi adanya keuntungan yang didapat dari kasus Illegal Refinery diwilayah hukumnya tersebut,”pungkasnya. (*)















