MURATARA|Jembatanrakyat.id-Dugaan tindakan tidak profesional terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dendi Marker Inda Lestari (DMIL) yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang asisten perusahaan berinisial JN diduga mengeluarkan surat peringatan (SP) secara sepihak dan memaksa karyawan menandatangani surat pengunduran diri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya tiga karyawan menerima surat perjanjian sekaligus surat pengunduran diri yang ditulis tangan dan telah dibubuhi materai. Surat tersebut diberikan langsung oleh asisten di lokasi kerja dan karyawan diminta segera menandatanganinya.
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut atas perlakuan tersebut. Ia menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada mereka tidak berdasar.
“Ya, kami bertiga dapat surat perjanjian sekaligus pengunduran diri. Suratnya ditulis tangan dan sudah ditempel materai. Kami disuruh tanda tangan, padahal belum pernah membaca sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dua rekannya telah menandatangani surat tersebut, sementara dirinya memilih menunda karena ingin meminta penjelasan terlebih dahulu.
“Menurut saya, surat pengunduran diri itu seharusnya dibuat oleh kami sebagai karyawan, bukan oleh asisten. Ini justru semua poinnya dibuat oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Para karyawan tersebut dituduh membuang janjangan buah kelapa sawit ke semak-semak. Namun, menurut pengakuan karyawan, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas dan hanya berdasarkan kecurigaan.
Saat dikonfirmasi, JN selaku asisten PT DMIL mengakui bahwa dirinya yang menuliskan surat perjanjian dan pengunduran diri tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk bantuan kepada karyawan, meskipun menyadari hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Ya, saya akui seharusnya yang membuat surat itu bukan saya, tapi karyawan. Saya hanya membantu. Nanti akan saya pahami lagi setelah manajer dan humas masuk kerja,” ujar JN.
Kasus ini menimbulkan sorotan karena diduga terdapat unsur pemaksaan dalam penandatanganan surat serta indikasi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen dan humas perusahaan belum memberikan keterangan resmi.
_Apandi















