Kejari Tetapkan Bendahara PMI Muara Enim Sebagai Tersangka, Segini Kerugian Negaranya !

MUARAENIM,JR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan sekaligus menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, terkait dugaan tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024, Selasa (09/12/2025).

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim setelah pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.6.15/Fd.1/10/2025 tanggal 19 November 2025.

Modus Penyimpangan

Dalam rilis resminya, Kejari mengungkapkan bahwa UDD PMI Muara Enim menerima pendapatan BPPD sebesar Rp360.000 per kantong darah sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Pada tahun anggaran 2024, total pendapatan tercatat mencapai Rp2,48 miliar, namun laporan pertanggungjawaban hanya menunjukkan angka Rp1,95 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan WDA, antara lain:

– Membuat serta menggunakan lima kwitansi palsu dalam pencairan dana.

– Menambahkan satu invoice dan memecah dua invoice lain sehingga menyebabkan pencairan fiktif sebesar Rp100 juta.

– Melakukan markup harga pada beberapa item pembelanjaan.

– Menggunakan dana BPPD untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp477.809.672.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Untuk mempermudah proses penyidikan, Kejari Muara Enim menahan WDA di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsihta Agustian, menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian negara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *